Ucapan Puasa

Sah, Juni 2023 Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair

Sah, Juni 2023 Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair

Menteri Keuangan RI, Sri Muyani--

RADARUTARA.ID- Dalam agenda konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, diputuskan gaji ke-13 Pegawai Sipil Negara (PNS) akan dibayarkan pada bulan Juni 2023 mendatang. Dimana aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS.

Disampaikan Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 nantinya memang diatur untuk membantu keluarha PNS, terutama menghadapi tahun ajaran baru ataupun keperluan lainnya. Sehingga setidaknya bisa sedikit meringankan apa yang menjadi beban dari para abdi negera tersebut.

"Ini fokusnya untuk membantu para PNS dalam menghadapi tahun ajaran baru atau untuk belanja pendidikan bagi anak-anak mereka," jelas Sri Mulyani.

BACA JUGA:Hore, Kabarnya H-5 THR ASN Bakal Cair, Auto Tajir Sebelum Lebaran

Bahkan dikatakan Sri Mulyani, pihaknya akan segera membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar PP 15 tahun 2023 bisa segera dieksekusi. Mengingat sumber dana pembayaran THR maupun gaji ke-13 berasal dari kas negara.

"Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan PMK karena keseluruhan dari PP butuh PMK buat bisa melaksanakan PP 15/23," kata dia.

BACA JUGA:Aturan Terbaru, Gambaran Kinerja Merosot, PNS Bisa Langsung Dimutasi

Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sri Mulyani berharap, gaji k-13 ini bisa menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Mengingat bertepatan juga dengan musim libur lebaran. Sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: