Datangi Kejati Bengkulu, Warga Lebong Tandai Minta Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Diusut Ulang

Datangi Kejati Bengkulu, Warga Lebong Tandai Minta Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Diusut Ulang

Masyarakat Lebong Tandai saat mendatangi dan mendapat arahan dari Kejati Bengkulu atas persoalan DD di Lebong Tandai--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Belum lama ini, sejumlah perwakilan masyarakat di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih didampingi langsung oleh sejumlah anggota BPD di Desa Lebong Tandai mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Sesuai informasi dan data yang berhasil dihimpun oleh RadarUtara.ID Rabu (29/3) hari, ini. Kedatangan sejumlah perwakilan masyarakat dari Desa Lebong Tandai ke Kejati Bengkulu, bertujuan untuk mengkoordinasikan proses pengusutan dugaan penyalah gunaan dana desa (DD) TA 2021 di Desa Lebong Tandai yang sebelumnya sempat ditangani oleh Inspektorat BU.

"Kedatangan kita ke Kejati BU kemarin untuk mengkoordinasikan persoalan DD TA 2021 yang sebelumnya sempat ditangani oleh Inspektorat BU," ungkap Wakil Ketua BPD Lebong Tandai, Muhardi.

Dikatakan Muhardi, koordinasi kepada Kejati Bengkulu terpaksa dilakukan. Karena masyarakat merasa tidak puas dengan hasil audit atau LHP atas dugaan penyalah gunaan DD di Lebong Tandak yang sebelumnya sempat ditangani oleh Inspektorat BU.

Ketidak puasan masyarakat muncul, karena kata Muhardi, dari uraian LHP yang disampaikan oleh Inspektorat BU ada beberapa aset bangunan yang semestinya tidak masuk di dalam pekerjaan desa, namun tetap dipaksakan masuk.

Sehingga hal tersebut mempengaruhi nominal kerugian negara (KN) yang harusnya dipertanggung jawabkan oleh desa. Selanjutnya, masih Muhardi, masyarakat juga kecewa dengan proses pengembalian KN oleh desa yang dinilai tidak dilakukan secara transparan.

"Proses pengembalian KN yang dilakukan oleh desa sebelum LHP dikeluarkan itu juga menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Pada prinsipnya semua kejanggalan yang timbul timbul pada persoalan DD di Lebong Tandai ini sudah kita sampaikan ke Kejati Bengkulu," pungkasnya.

BACA JUGA:Datangi Kejaksaan, Masyarakat Lebong Tandai Minta Temuan Dana Desa Diproses Hukum

Lebih jauh Muhardi menambahkan, seluruh pengaduan yang telah disampaikan oleh masyarakat ini telah ditampung oleh pihak Kejati Bengkulu.

Selanjutnya kata Muhardi, sesuai arahan yang telah disampaikan oleh pihak Kejati Bengkulu. Dalam waktu dekat, ini warga akan kembali menyampaikan laporan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur.

"Sesuai arahan dari Kejati Bengkulu. Masyarakat akan menyampaikan laporan secara remi ke pihak Kejari Arga Makmur. Dengan harapan persoalan DD TA 2021 yang sempat menimbulkan kerugian negara, ini dapat diusut ulang," demikian Muhardi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: