Datangi Kejaksaan, Masyarakat Lebong Tandai Minta Temuan Dana Desa Diproses Hukum
Perwakilan Masyarakat Lebong Tandai saat mendatangi Kejari Bengkulu Utara--
NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) BU pada Selasa (28/2) hari ini.
Kedatangan perwakilan masyarakat ke Kejari BU itu untuk mengadukan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat BU terhadap dugaan penyalah gunaan dana desa (DD) Lebong Tandai pada TA 2021.
Pengaduan kembali disampaikan oleh masyarakat ke Kejari BU. Karena diduga isi hasil LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat BU belum sesuai dengan fakta dilapangan.
Di sisi lain, masyarakat juga mengeluhkan proses pengembalian kerugian negara (KN) oleh kepala desa (Kades) Lebong Tandai yang dinilai janggal dan kurang transparan.
"Kedatangan kami hari ini ke Kejari BU untuk mengadukan LHP terhadap hasil audit yang dilakukan Inspektorat BU kepada kegiatan DD TA 2021 di Desa Lebong Tandai yang sempat menimbulkan temuan atau kerugian negara," ujar perwakilan masyarakat Lebong Tandai, Ayunawati.
Dalam pengaduannya kepada Kejari BU, itu Ayunawati, juga telah menyerahkan dokumen LHP Desa Lebong Tandai yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat BU.
Selanjutnya, Ayunawati, berharap pihak Kejari BU dapat mempelajari dan menindak lanjuti hasil temuan dari proses audit DD yang dilakukan oleh Inspektorat BU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Masyarakat adalah korban. Jadi kami berharap temuan dari hasil audit Inspektorat BU ini dapat diproses hukum oleh pihak Kejari BU," pinta Ayunawati didampingi perwakilan masyarakat lainnya Mulyani.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: