Bupati Diminta Perjuangkan Formasi PPPK untuk Guru PAUD

Bupati Diminta Perjuangkan Formasi PPPK untuk Guru PAUD

Bupati Mian bersama jajaran usai pembagian SK GBD di Putri Hijau, Selasa kemarin.--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Selain menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas kebijakan Pemkab Bengkulu Utara yang sudah memperjuangkan nasib Guru Bantu Daerah (GBD).

Sejumlah harapan besar juga sempat diutarakan secara langsung oleh perwakilan GBD di wilayah Korwil VI kepada Bupati BU dan Dispendik BU. Harapan besar itu diantaranya adalah desakan terhadap Pemkab BU untuk memperjuangkan formasi pengangkatan terhadap kesempatan guru PAUD/TK untuk menjadi PPPK.

Salah satu GBD di wilayah Korwil VI Putri Hijau, Ulfa, mengatakan peluang formasi untuk PPPK yang selama ini dibuka baru hanya untuk guru-guru SD dan SMP. Ulfa, yang menjadi bagian dari tenaga didik di tingkat PAUD/TK ini menginginkan kesempatan atau peluang kepada guru PAUD/TK menjadi PPPK juga bisa diberikan kepada guru-guru di PAUD/TK.

Di sisi lain Ulfa memahami, bahwa salah satu syarat untuk membuka formasi PPPK kepada guru PAUD/TK ini harus didukung oleh keberadaan TK berstatus negeri. Sementara belum lama, ini program untuk TK negeri tersebut sudah ada dan sebagian besar beberapa TK khususnya di wilayah Korwil VI sudah melaksanakan pengajuan untuk merubah statusnya menjadi TK negeri dan sedang menunggu hasilnya.

"Kami minta kepada bapak (Bupati) untuk mengakomodir proses penegerian TK tersebut. Kemudian formasi guru PPPK untuk PAUD/TK ini bisa dibuka," pinta Ulfa, mewakili 357 GBD di wilayah tujuh kecamatan dalam momen pembagian SK perpanjangan GBD oleh Bupati BU di Putri Hijau, kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Bupati BU, Ir H Mian mengatakan, satu-satunya kabupaten yang berani merubah status TK biasa menjadi negeri dalam tempo datu tahun bisa mencapai 8 TK, itu hanya Kabupaten BU.

"Artinya, upaya tersebut merupakan bagian dukungan yang telah kita berikan," terang Bupati.

Kemudian Bupati menambahkan, terkait dukungan terhadap formasi PPPK untuk PAUD/TK. Kebijakan untuk membuka peluang formasi PPPK kepada guru-guru PAUD bukan Pemkab maupun Dinas, melainkan murni kebijakan dari pemerintah pusat.

Kendati demikian, Bupati memastikan, pihaknya bersama jajaran Dispendik BU akan berupaya mendorong usulan tersebut dengan menyurati pemerintah pusat.

"Tentu usulan ini akan kita tampung dulu. Tidak semua bisa di iya kan, karena semua harus disesuaikan dengan anggaran. Begitu PAUD menjadi TK dan TK tersebut dinegerikan. Otomatis menjadi beban pemerintah daerah. Namun kita sudah membuat terobosan di tahun 2022 sudah ada 8 PAUD yang kita jadikan TK dan TK-nya kita jadikan negeri," demikian Bupati. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: