Denda dan Hukuman Penjara Menanti Pelaku Balap Liar, Ini Penjelasan Kapolsek

Denda dan Hukuman Penjara Menanti Pelaku Balap Liar, Ini Penjelasan Kapolsek

Ilustrasi balap liar--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Peringatan bagi remaja atau pelajar yang masih nekat melakukan aksi balap liar. Belum lama ini Ditlantas Polda Bengkulu telah berkirim surat kepada pengadilan tinggi (PT) Bengkulu. Dimana surat tersebut terbit berdasarkan hasil rapat koordinasi forum lalulintas angkutan jalan Provinsi Bengkulu.

Di dalam surat tersebut Ditlantas Polda Bengkulu menegaskan, bagi pengendara yang masih nekat melakukan balap liar akan dikenakan beberapa sanksi tegas yang mengacu kepada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 297 serta Pasal 311 Ayat 1 untuk pengendara balap liar.

Sanksi tegas yang dimaksud di dalam UU tersebut diantaranya adalah sanksi denda senilai Rp 2,5 juta subsider 3 bulan penjara.

"Selain sanksi kepada pelaku balap liar. UU tersebut juga mengatur sanksi bagi pengguna knalpot brong. Sanksi untuk pengguna knalpot brong denda Rp 250 ribu subsider 1 bulan," terang Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH.

 

Ditegaskan Kapolsek, ketentuan yang telah diatur oleh Ditlantas Polda Bengkulu bersama PT Bengkulu ini akan menjadi dasar penindakan bagi pelaku balap liar hingga pengguna kenalpot brong di wilayah hukum Polsek Putri Hijau.

Sehingga Kapolsek, menghimbau kepada masyarakat khususnya pelajar atau pun remaja di wilayah hukum Polsek Putri Hijau agar segera menghentikan aksi balap liar atau penggunaan knalpot brong yang sejauh ini masih meresahkan masyarakat.

"Ini akan menjadi dasar kita dalam melakukan penindakan. Sebaiknya para remaja atau pelajar di wilayah hukum kita segera menghentikan aksi balap liar atau penggunaan knalpot brong," demikian Kapolsek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: