Pemerintah Berencana Hapus Pembagian Kelas, ini Penjelasannya

Pemerintah Berencana Hapus Pembagian Kelas, ini Penjelasannya

--

KETAHUN RADARUTARA.ID-  Pemerintah berencana menghapus pembagian kelas yang selama ini diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Penghapusan layanan kelas 1, 2 dan 3 menjadi pelayanan kelas standar itu rencananya akan dimulai dari rumah sakit (RS) milik pemerintah.

Menanggapi wacana penghapusan pembagian kelas layanan oleh pemerintah, itu. Direktur RSUD Lagita, dr Normala Tarigan, mengakui penghapusan kelas pelayanan ini memang sempat dilontarkan oleh pemerintah.

Namun kata Normala, rencana penghapusan kelas itu menurutnya masih berupa wacana dan belum diketahui pasti kapan akan diterapkan.

"Sampai hari ini belum ada penyesuaian apapun terhadap pelayanan BPJS Kesehatan yang kami berikan kepada pasien," ungkap Direktur RSUD Lagita.

Ditambahkan Normala, pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan di lingkungan RSUD Lagita sampai hari, ini masih menerapkan atau berpedoman kepada pembagian kelas iuran BPJS masing-masing yakni ada kelas I, II dan III.

"Pelayanan yang kita terapkan kepada pasien BPJS Kesehatan saat ini masih sesuai kelas iuran masing-masing yakni ada kelas I, II dan III," pungkasnya.

Lebih jauh, Normala, tak dapat menjelaskan secara rinci terkait tujuan dari penghapusan kelas yang diwacanakan oleh pemerintah terhadap BPJS Kesehatan ini.

Karena sampai sekarang lanjut Normala, managemen RSUD Lagita belum menerima informasi atau petunjuk secara resmi terkait rencana penghapusan terhadap kelas layanan yang diwacanakan oleh pemerintah tersebut.

"Kalau jadi diterapkan, pastinya ada informasi atau petunjuk resmi ke kami," tandas Normala. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: