Saatnya Pemberlakukan KTP Digital, Ternyata Ini Perbadaannya dengan e-KTP
Saatnya Pemberlakukan KTP Digital, Ternyata Ini Perbadaannya dengan e-KTP--
RADARUTARA.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi dan sebagai bukti diri bagi seorang penduduk yang diterbitkan oleh intansi terkait di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Informasi diri seperti foto, tanda tangan, NIK dan data diri terdapat dalam KTP.
Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan KTP digital yang menggantikan e-KTP.
Lantas apa perbedaan antara KTP Digital dengan e-KTP? Simak penjelasannya:
BACA JUGA:Blangko E-KTP Dihentikan, Begini Petunjuk Mendagri Untuk Masyarakat
1. Bentuk Fisik KTP
Dilihat dari bentuk fisiknya, e-KTP berbentu kartu yang perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil dan identitas diri penduduk akan direkam.
Sedangkan KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP yang terdapat QR Code. Untuk aktivasinya membutuhkan handphone dan koneksi internet. dan sudah tersimpan otomatis di masing-masing ponsel.
2. Lokasi Penyimpanan
Perbedaan KTP Digital dan e-KTP terletak pada dimana tempat menyimpannya. Karena e-KTP yang berbentuk kartu bisa disimpan dalam dompet, sedangkan KTP Digital karena berupa aplikasi maka penyimpanannya di dalam handphone.
BACA JUGA:Simak Cara Aktivasi KTP Digital Secara Online dan Syaratnya
3. Akses
Perbedaan mencolok antara KTP Digital dan e-KTP adalah pada cara kita mengasesnya. e-KTP bila diperlukan bisa langsung diperlihatkan tanpa mmebutuhkan akses internet. Adapun KTP Digital sangat membutuhkan koneksi internet agar bisa diakses di dalam handphone kita.
4. Kemudahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: