Tagih Hutang, Warga Purwodadi Malah Kena Tonjok

Tagih Hutang, Warga Purwodadi Malah Kena Tonjok

Advokat dari Kantor Hukum Eka Septo & rekan--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Diduga lantaran hutang piutang yang tak kunjung ada kejelasan, IN salah satu caleg yang pernah mencalonkan diri pada tahun 2019 lalu, harus terima dirinya dilaporkan ke pihak Kepolisian. 

Laporan sendiri disampaikan pada Senin (13/2) sekitar pukul 10.00 WIB dan telah diterima oleh pihak Polres Bengkulu Utara.

Dari keterangan kuasa hukum pelapor, adv Eka Septo, SH, MH, Cme dan Jejen Sukrilah, SSy, MA, korban telah membuat laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan sajam ke Kepolisian. Lantaran dirinya merasa dirugikan dan mengalami trauma, atas apa yang sudah dilakukan oleh IN.

Kejadian sendiri berawal pada Jumat (10/2) kemarin, dimana Taufik Hidayat (35 tahun) selaku pelapor, mendatangi kediaman IN dengan tujuan untuk menanyakan uang yang dipakai olehnya. 

Ini lantaran menurut Taufik, IN melakukan peminjaman uang terhadap pelapor sebesar Rp15 juta dan juga hutang pakaian mencapai Rp 700.000 dari akhir tahun 2019 dan sayangnya sampai hari ini belum ada upaya untuk membayar baik secara cash maupun menyicil.

Namun sayangnya niat hati untuk melakukan penagihan uang miliknya harus berakhir dengan sikap arogan dari IN.

Taufik Hidayat mengatakan dirinya dimaki dengan kata kasar, bahkan karena diduga tidak puas, IN masuk ke rumahnya dan menodongkan pisau ke arah dirinya.

Beruntung ada yang melerai, namun naas saat Taufik Hidayat berada di teras rumah IN, malah kembali dipukul dan diancam dengan sebilah besi, beruntung korban langsung lari sehingga bisa selamat.

Hanya saja atas kejadian tersebut, pelapor diketahui mengalami trauma, begitupun dengan keluarganya yang juga merasa cukup trauma atas apa yang dialami oleh pelapor.

"Yang bersangkutan sudah menghubungi kita dan laporan juga sudah masuk ke Polres Bengkulu Utara," jelas Eka Septo. 

Untuk itu dirinya berharap aparat hukum bisa memproses laporan tersebut dengan semestinya, karena mengingat pelapor sangat dirugikan oleh aksi IN. Bahkan, dua hari pasca kejadian, IN juga tak menunjukan etikad baik, sekedar meminta maaf atau aksi penyesalan lainnya.

"Klien kami terpaksa melaporkan IN, karena walaupun sudah dirugikan, pihaknya masih menunggu etikad baik IN. Hanya saja setelah dua hari pasca kejadian tidak ada upaya apapun, makanya langkah ini kami ambil," lanjutnya. 

Terlapor sendiri kemungkinan akan terancam hukuman maksimal 10 tahun, berdasarkan pasal penganiayaan dengan pengancaman. 

"Yah kita tunggu nanti, yang penting proses masih berjalan," tutup Eka Septo. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: