Cara Perpanjangan SNTK Online Anti Ribet, Cukup Lewat Smartphone!
Cara Perpanjangan SNTK Online Anti Ribet, Cukup Lewat Smartphone!--
RADARUTARA.ID - Bagi pemilik kendaraan bermotor sangat memerlukan informasi tentang cara perpanjangan STNK secara online. Karena cara yang praktis dan anti ribet, ditambah lagi tidak perlu bersusah payah datang ke Samsat dan mengantri lama untuk mengurus pajak.
Ini sangat cocok untuk anda yang tidak memiliki banyak waktu luang untuk melakukan perpajangan STNK secara online menggunakan smartphone di aplikasi SIGNAL (Samsat DIgital Nasional).
SIGNAL merupakan aplikasi resmi oleh Korlantas Polri untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Namun perlu diketahui bahwa aplikasi ini hanyanbisa digunakan untuk membayar STNK tahunan.
Sementara untuk pajak STNK lima tahunan, pemilik kendaraan tetap mesti datang ke kantor Samsat.
Anda bisa menggunakan layanan ini dengan melakukan registrasi pengguna terlebih dahulu, dengan cara sebagai berikut:
- Download aplikasi SIGNAL di App Store atau Goole Playstore
- Lakukan registrasi awal dengan masukkan NIK, nama Nomor HP dan alamat email yang aktif serta memasukkan kata sandi, ulangi kata sandi
- Lakukan verifikasi KTP dan wajah
- Lakukan selfi serta memfoto KTP untuk verifikasi wajah biometrik
- Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS
- Lakukan verifikasi e-mail melalui link yang dikirimkan ke e-mail yang terdaftar
- Setelah itu anda bisa lakukan login dan menggunakan fitur yang terdapat dalam aplikasi SIGNAL
Setelah anda bisa login ke aplikasi maka langkah selanjutnya ialah mendaftarkan kendaraan anda, berikut tahapannya:
- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: