Penguasaan Lahan di Lapangan dan Peta Tak Sesuai, Izin HGU Agricinal Harus Dikaji Ulang

Penguasaan  Lahan di Lapangan dan Peta Tak Sesuai, Izin HGU Agricinal Harus Dikaji Ulang

Kuasa Hukum FMPS, Dr A Bukhori, SH, MH.--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Kuasa hukum forum masyarakat peduli sebelat (FMPS), Dr A Bukhori, SH, MH, meminta kepada stakeholder terkait di Kanwil ATR/ BPN Provinsi Bengkulu khususnya, kepada Panitia B untuk menelisik ulang bukti fisik serta yuridis dan agar mencermati ulang secara serius dan detail perizinan HGU baru PT Agricinal sesuai dengan regulasi yang berlaku tentang perpanjangan pemberian HGU.

Ditegaskan Bukhori, dalam proses perpanjangan izin HGU PT Agricinal menurutnya tidak cukup hanya mengacu kepada kata-kata dan dokumen sepihak.

Melainkan pihak terkait juga harus mengedepan fakta  sebagai acuan kerjanya. Dengan demikian kata Bukhori, diskresi yang diambil oleh pihak terkait tidak menyakiti hati rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat di lima desa penyangga wilayah kerja perusahaan guna meminimalisir SEKOPER (Sengketa,Konflik dan Perkara) pertanahan, perbuatan pemerintah yang melawan hukum baik horizontal maupun vertikal.

"Dalam proses perpanjangan HGU ini seluruh pihak harus mengedepankan asas solus populi suprema lex esto yakni keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi, kita sangat berharap kepada perusahaan agar memenuhi apa yang menjadi harapan masyarakat. Khususnya pembangunan kebun plasma yang turut menjadi syarat administrasi perpanjangan HGU sesuai Permen ATR/Ka.BPN Nomor 7 Tahun 2017 yang harus dipenuhi minimal 20 % dari luasan HGU yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Haknya," kata Bukhori.

Di sisi lain, Bukhori, turut menyingung soal berita acara serah terima lahan antara perusahaan yang dilakukan oleh Direktur Operasional Agricinal dengan Pemkab BU dalam hal ini Bupati BU pada hari Senin 21 Februari 2022.

Dalam berita acara, itu pihak pertama (perusahaan) diberikan kesempatan untuk mengelola tanam tumbuh pada lahan seluas 77 hektar dan 79 hektar paling lama 1 (satu) bulan setelah penandatanganan berita acara serah terima tersebut.

"Pertanyaan dimana objek lahan 77 hektar dan 79 hektar itu? Dan siapa yang merawat dan mengambil TBS-nya?," Imbuhnya.

Selebihnya masih Bukhori, masyarakat desa penyangga juga menginginkan agar tanda batas tanah HGU menjadi jelas. Dan idealnya dalam pelaksanaan dilapangan harusnya lahan inclave untuk pemukiman masyarakat melibatkan serta diketahui oleh pemerintah desa sesuai dengan tiga nomor induk bidang (NIB) yakni NIB 07.02.00.00.00633, NIB 07.02.00.00.00622 dan NIB 07.02.00.00.00624 seluas 77 hektar yang diperuntukan lahan pemukiman masyarakat.

"Sejak tanggal 21 Maret 2022 itu lahan seluas 77 hektar untuk pemukiman masyarakat dan 79 hektar untuk Pemda BU sudah dilepaskan haknya oleh PT Agricinal," lanjutnya.

Lebih jauh Bukhori, menilai. Jika sikap yang ditempuh oleh pemerintah saat ini telah melukai hati masyarakat. Dimana pemerintah daerah justru mengutamakan kepentingannya di atas lahan 79 hektar ketimbang mendahulukan kepentingan masyarakat di atas lahan 77 hektar yang sudah jelas-jelas diperuntukan keperluan perluasan pemukiman masyarakat di Desa Pasar Sebelat tersebut.

Dan mirisnya, untuk mencapai titik ini lanjut Bukhori, masyarakat sudah menunggu kurang lebih selama 35 tahun. Dengan harapan di proses perpanjangan izin HGU baru perusahaan saat ini. Seluruh hak-hak masyarakat yang sebelumnya terabaikan dapat dipenuhi oleh perusahaan.

"Kita berharap kepada stakeholder terkait pada rapat bersama yang sudah dijadwalkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu pada hari Kamis 2 Februari 2023 besok, ada kejelasan dan kesepakatan atas harapan masyarakat di lima desa penyangga. Sehingga perpanjangan HGU PT. Agricinal dapat clear and clean serta menyenangkan hati masyarakat," demikian Bukhori. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: