Sah Ketok Palu! MK Putuskan Tolak Seluruh Permohonan Nikah Beda Agama

Sah Ketok Palu! MK Putuskan Tolak Seluruh Permohonan Nikah Beda Agama

Sah Ketok Palu! MK Putuskan Tolak Seluruh Permohonan Nikah Beda Agama--

RADARUTARA.ID - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan untuk menikah beda agama, dengan mneguji Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan pada Selasa (31/1). 

MK menggelar persidangan 12 kali untuk mengurai permasalahan konstitusional pernikahan beda agama. Diketahui seorang laki-laki bernama Ramos Petege mengajukan gugatan dengan nomor perkara 24/PUU-XX/2022, ia menggugat UU perkawinan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasikan UU Perkawinan. 

Ramos Petege merupakan seorang laki-laki beragama Katolik yang hendak menikahi perempuan beragama Islam.

Ramos menyebutkan pernikahan keduanya terhalan karena Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan yang mneyebutkan "perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

"Pengaturan norma Pasal 2 ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, buka mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan,"tegas Wahiduddin.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Wahiduddin Adams dalam pertimbangannya menyampaikan, MK tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.

"MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wahiduddin. 

Ramos Petege mengungkapkan ia kehilangan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamim oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, karena mesti berpindah agama dulu bila ingin menikahi kekasihnya yang berbeda agama. 

Karena itu ia mengajukan permohonan ke MK untuk mengubah ketentuan dalam UU perkawinan dengan membolehkan pernikahan beda agama dan kepercayaan berdasarkan pada kehendak bebas oleh para mempelai. 

Wahiduddin menyebutkan setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan berdasarkan itulah ia mengambil keputusan. Ia menilai pokok permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

"Dengan demikian, dalil permohonan berkenan dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya. 

Ia juga menjelaskan berdasarkan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 bahwa pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaan tetap menjadi hak masinng-masing orang untuk memilih, menganut dan meyakininya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: