Kades Tanjung Mulya Siap Fasilitasi Warga Buat Sertifikat di Sumatera Barat

Kades Tanjung Mulya Siap Fasilitasi Warga Buat Sertifikat di Sumatera Barat

Ilustrasi sertifikat tanah--

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID- Lebih 150 hektar lahan perkebunan sawit milik warga Desa Tanjung Mulya SP 9, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, masuk dalam wilayah administrasi Kenegarian Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Ratusan hektar lahan perkebunan sawit milik warga Desa Tanjung Mulya itu, lokasinya berada di perbatasan antara Mukomuko-Silaut.

Kades Tanjung Mulya SP 9, Dipo Wardoyo ketika dikonfirmasi mengatakan, lahan milik warganya yang masuk wilayah administrasi Kenegarian Silaut, sejatinya itu lahan trans swakarsa mandiri sekitar tahun 1997 silam. 

 

"Benar itu lahan transmigrasi swakarsa mandiri. Dulu itu bentangan sungai yang menjadi patokan batas wilayah antara Mukomuko dengan Silaut. Dan ratusan hektar lahan milik warga Desa Tanjung Mulya, masuk wilayah Mukomuko. Namun setelah pemerintah pusat menertibkan tapal batas, sungai itu tidak lagi menjadi pedoman. Sehingga lahan milik warga kami masuk ke daerah Silaut," terang Kades.

Meski ratusan hektar lahan perkebunan sawit milik warganya masuk wilayah Kenegarian Silaut. Namun ia memastikan, tidak ada sengketa lahan antara warganya dengan warga Silaut.

Hanya saja, ia mendapat keluhan dari warga yang ingin mensertifikatkan lahan miliknya yang berada di Silaut. Atas keluhan itu, Kades memastikan akan membantu warganya mengurus sertifikat.

 

"Kami siap membantu warga mengurus sertifkat lahan warga yang ada di Silaut. Kami juga sudah meminta kepada warga agar segera mempersiapkan seluruh syarat yang dibutuhkan," ujarnya.

 

Sembari mengurus syarat di Kenegarian Silaut, pihaknya juga mengaku terus berkomunikasi dengan Wali Nagari Silaut.

Tujuannya dari komunikasi, untuk memastikan agar warganya bisa mendapatkan sertifikat. Baik sertifikat Prona maupun PTSL. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: