Ini Penyebab Usulan Pemberhentian Jabatan Kades Jabi Ditunda

Ini Penyebab Usulan Pemberhentian Jabatan Kades Jabi Ditunda

Kepala Desa Jabi, Ferdinal Agustianto saat digiring menuju mobil tahanan--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID - Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara telah menginstruksikan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jabi, Kecamatan Napal Putih melalui pemerintah Kecamatan Napal Putih untuk segera melaksanakanmusyawarah dalam rangka pengusulan pemberhentian Kades Jabi yang tersandung kasus Korupsi dana desa (DD). 

Namun baru-baru ini, informasi yang berhasil dihimpun oleh RadarUtara.ID, usulan pemberhentian jabatan Kades Jabi definitif periode 2022-2028 yang telah melalui putusan hukum tetap oleh pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur itu tiba-tiba harus ditunda. 

"Iya sementara ini kita tunda dulu untuk usulan pemberhentian jabatan Kades Jabi," ujar Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Misbansyah.

Penundaan usulan pemberhentian kepada jabatan Kades Jabi menurut Misbansyah bukan tanpa sebab. 

Ini lantaran menurut Misbansyah, proses pemberhentian terhadap jabatan Kades Jabi masih akan dikoordinasikan DPMD Bengkulu Utara ke Bagian Hukum Pemkab Bengkulu Utara. 

"Regulasinya masih dikoordinasikan ke Bagian Hukum Pemkab Bengkulu Utara. Koordinasi ini dianggap penting. Agar proses pemberhentian yang dilakukan nantinya sesuai aturan dan tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari. Sehingga untuk saat ini, musyawarah usulan pemberhentian jabatan Kades Jabi oleh BPD ditunda dulu sampai ada kepastian secara hukum," demikian Misbansyah. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: