Sangat Tidak Beradab! Jemaah Umrah Asal Sulsel Lecehkan Wanita Lebanon Saat Tawaf

Sangat Tidak Beradab! Jemaah Umrah Asal Sulsel Lecehkan Wanita Lebanon Saat Tawaf

Sangat Tidak Beradab! Jemaah Umrah Asal Sulses Lecehkan Wanita Lebanon Saat Tawaf--

RADARUTARA.ID - Jemaah umrah asal Sulawesi Selatan (Sulsel), Indonesia mendapat sorotan dunia lantaran sikapnya yang dinilai tidak beradab. Ia melakukan pelecehan seksual dengan memegang area sensitif jemaah wanita asal Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram. 

Eko Hartono selaku Konjen Republik Indonesia (RI) Jeddah membenarkan hal itu dan ia menuturkan kalau pelaku sudah ditahan dan ditangkap oleh otoritas setempat. 

"Iya, memang betul ada WNI yang ditangkap di Makkah karena kasus pelecehan seksual dna yang bersangkutan sudah ditahan dan dalam proses hukum," kata Eko. 

Karena kelakuannya yang tidak senonoh ia dijatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau setara dengan Rp200 juta serta hukuman pemberitaan dalam surat kabar lokal. 

Nota keputusan hukum atas Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Said itu masih dipelajari oleh juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad. 

"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan Muhammad Said itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun penjara dan denda 50 ribu riyal," kata Ajad.

Menurut Ajad, pemuda berusia 26 tahun itu melakukan tindakan asusila pada November 2022 lalu. Muhammad Saih pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan. 

"Itu yang memberatkan huku, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu," ucap Ajad. 

Kronologi kasus dugaan pelecehan seksual itu diterangkan oleh Ajad, ketika warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan itu sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram. Diduga Said menempelkan badan dan tangannya ke payudara jemaah perempuan asal Lebanon itu. 

"Jadi menurut hasil Berita Acara Perkara (BAP) pengakuan Muhammad Said, dia dari belakang merapat ke seorang wanita asal Lebanon. Dan menurut sakisi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon itu kemudian disaksikan langsung oleh dua orang," terang Ajad.

Ajad menambahkan bahwa Said sempat membantah keterangan itu saat persidangan vonis. Namun, hakim tidak mempertimbangkannya karena ada pengakuan saat penyelidikan.

Ditambah lagi ada 2 orang pengaman yang melihat Said menempelkan badannya ke jemaah perempuan asal Lebanon itu.

"Muhammad Said dugaan pelecehan yang dilakukan itu disaksikan dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan dengan menempelkan badannya dari belakang. Kemudian meletakkan tangannya di payudara. Sehingga korban menjerit akhirnya Said ditangkap," tutur Ajad. 

Menurut Ajad, Said bisa saja mendapatkan keringanan dengan mengajukan banding atau nota keberatan atas vonis hakim. Namun, itu harus dibuktikan dengan melampirkan bukti-bukti baru bahwa tuduhan jaksa tidak benar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: