Aturan Terbaru, Gambaran Kinerja Merosot, PNS Bisa Langsung Dimutasi

Aturan Terbaru, Gambaran Kinerja Merosot, PNS Bisa Langsung Dimutasi

Pelantikan pejabat yang dimutasi di jajaran Pemkab Bengkulu Utara beberapa waktu lalu. --

RADARUTARA.ID- Penilaian kinerja para pegawai pemerintah dalam hal ini ASN, untuk tahun 2023 ini sangatlah penting. Karena selain akan mengait dengan pendapatan, juga akan berpengaruh dengan jenjang karir dari ASN itu sendiri. 

Dimana aturan terkait evaluasi kinerja pejabat PNS kini tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). 

Salah satunya mutasi PNS bisa dipercepat 3 bulan dari masa kerja.

Artinya pejabat PNS yang tidak bekerja dengan baik bisa dilakukan mutasi hanya dalam waktu 3 bulan saja.

Disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, selama ini  proses evaluasi untuk mutasi para pejabat ASN terlalu lama.

Seperti aturan sebelumnya, yakni 2 tahun, menurutnya tidak akan cepat menyelesaikan masalah.

"Periodeisasi 2 tahun terlalu lama untuk daerah atau instansi memutasi atau menggeser seseorang. Apalagi sekarang beberapa kepala daerah masa jabatannya tidak sampai 5 tahun tapi ada 2,5 tahun ada yang 3 tahun, ini tentu situasi yang berbeda dari situasi normal," kata Anas.

Anas mengungkapkan, dengan aturan yang baru, evaluasi para pejabat ASN yang tidak bekerja dengan baik bisa dilakukan hanya dalam waktu 3 bulan saja.

Namun, karena peraturannya masih dalam tahap proses penggodokan, ia memastikan mutasi bisa dilakukan dalam waktu kurang dari 1 tahun saja.

"Maka kemarin PP (Peraturan Pemerintah) kita sedang susun 3 bulanan bisa dievaluasi. Tapi KASN minta kemarin 1 tahun, tapi bagaimana kalau 9 atau 6 bulan," ucap Anas.

Dengan aturan baru ini, ia menyatakan, ke depan kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah diberikan kehormatan menjabat tidak lagi bisa bersantai-santai dalam waktu 2 tahun.

"Karena 2 tahun baru bisa dipindah, tapi dengan aturan yang baru ini tidak lagi 2 tahun tapi di bawah 1 tahun mereka sudah bisa dimutasi atau diberi ruang kalau target mereka tidak tercapai," tutur Anas.

Anas menekankan, aturan ini harus bisa segera direalisasikan karena Presiden Joko Widodo selalu menyatakan ekonomi 2023 dihadapkan pada berbagai permasalahan yang luar biasa, seperti inflasi yang tinggi dan melambatnya pertumbuhan ekonomi.

"Begitu juga Pak Presiden sering sampaikan bahwa 2023 bukan tahun yang ringan. Hampir 50 negara sudah di depan pintu IMF jadi pasien karena tantangan ekonomi 2023 sangat berat bahkan diprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan melambat termasuk Indonesia," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: