Setelah Damai, Pengantin Kabur Ingin Bersama Suami yang Mana
Mengejutkan! Pengantin Kabur Ternyata Bukan Hanya Hamil 2 Bulan--
Selain itu, IS dan IK yang sudah menikah siri, karena sedang hamil dan belum ditalak, maka secara agama tidak perlu menikah lagi.
Hanya saja, untuk mengesahkannya di mata hukum, boleh mengajukan itsbat. Atau peresmian pernikahan siri ke Pengadilan Agama agar tercatat sah secara hukum negara dan memiliki buku dan akta nikah.
Sementara, usai mediasi dan perdamaian antara IS, IK dan FY diketahui, IK tetap memilih bersama suami sirinya, IS dan tidak ingin bersama dengan FY.
BACA JUGA:Cara dan Syarat Mengesahkan Pernikahan Siri
Hal ini disampaikan Kepala Desa Simpang Kota Beringin, Supriyadi, yang mengatakan IK tetap memilih IS.
"Pihak perempuan tetap memilih suami sirinya. Dan FY juga sudah tidak mau menerima karena merasa dibohongi," demikian Kades. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: