Selain Besaran Gaji dan Tunjangan yang Fantastis, PNS 2023 Akan Menerima Beberapa Fasilitas Ini
Selain Besaran Gaji dan Tunjangan yang Fantastis, PNS 2023 Juga Akan Menerima Beberapa Fasilitas Ini--
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, bahwa PNS yang berada di jenjang eselon akan menerima tunjangan.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Akan Dilaksanakan di 35 Tempat Ini
BACA JUGA:Fantastis, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023
Besaran tunjangan untuk eselon VA sebesar Rp 360.000 per bulan, eselon IVB Rp 490.000, eselon IVAA Rp 540.000, eselon IIIA Rp 1.260.000 dan tertinggi eselon IA Rp 5.500.000.
-Tunjangan Suami Istri
Besaran tunjangan ini ialah 5% dari gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor & Tahun 1977.
-Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok, dengan syarat anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan PNS.
-Tunjangan Makan
Pada tanggal 29 Maret 2018 Mentri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Untuk Golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapatkan Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
BACA JUGA:Info CPNS 2023, Kenali 4 Jenis Jabatan PNS Ini Agar Kamu tidak Salah Pilih Formasi
BACA JUGA:Wah! Ini Daftar Honorer Tenaga Teknis yang Diprioritaskan jadi PNS, Cek Daftarnya
-Tunjangan Umum
Bagi PNS yang tidak memiliki tunjangan jabatan struktural dan fungsional makan akan mendapatkan tunjangan umum dengan kisaran Golongan I Rp 175.000, Golongan II Rp 180.000, Golongan III Rp 185.000 dan Golongan IV Rp 190.000.
Selain gaji dan tunjangan tersebut, PNS bisa mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh negara dan bisa dinikmati dengan biaya rendah bahkan gratis. Diantara fasilitas yang lazim diterima PNS ialah:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: