PLN

Info CPNS 2023, Kenali 4 Jenis Jabatan PNS Ini Agar Kamu tidak Salah Pilih Formasi

Info CPNS 2023, Kenali 4 Jenis Jabatan PNS Ini Agar Kamu tidak Salah Pilih Formasi

Info CPNS 2023, Kenali 4 Jenis Jabatan PNS Ini Agar Kamu tidak Salah Pilih Formasi--

RADARUTARA.ID - Sehubungan akan diadakannya seleksi CPNS 2023, maka sangat penting bagi pelamar untuk memperhatikan jenis-jenis jabatan PNS.

Hal ini bertujuan agar para pelamar bisa memilih formasi sesuai kualifikasi dan keahlian. Jenis-jenis jabatan PNS ada 4 yaitu:

1. Jabatan Struktural

Kedudukannya untuk menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak PNS dalam rangka memimpin suatu organisasi. Contoh Jabatan Struktural di Pemerintahan Pusat adalah Sekretaris Jendral, Direktur Jendral dan Kepala Biro.

BACA JUGA:Bocoran Formasi CPNS Kemenkumham 2023, Lulusan SMA Hingga S1 Berpeluang Besar, Siapkan Persyaratannya!

Adapun contoh Jabatan Struktural di Pemerintahan Daerah adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Badan, Camat, Lurah dsb.

Jabatan struktural ini bertingkat dari yang terendah yaitu eselon IVb hingga yang tertinggi yaitu eselon 1a.

2. Jabatan Fungsional

Pejabat fungsional ini berfungsi untuk menjalankan tupoksi keahlian atau keterampilan  untuk mencapai tujuan organisasi, contohnya adalah admin, bendahara, operator telfon dan operator komputer.

Berbeda dengan jabatan struktural, jabatan fungsional ini tidak tercantum dalam suatu organisasi namun tugas dan fungsi pekerjaannya tidak bisa terlepas dari keberadaan struktur organisasi dan sangat diperlukan. 

3. Jabatan Fungsional Tertentu

Jabatan ini merupakan jabatan fungsional klasifikasi professional.

Tugasnya hampir sama dengan jabatan fungsional hanya saja berdasarka keahlian dan bersifat mandiri, contohnya adalah dokter, bidan, guru, auditor, pengawas, dosen, peneliti dsb.

BACA JUGA:Ini Fokus Formasi CPNS 2023, Segera Siapkan Diri!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: