Info CPNS 2023, Kenali 4 Jenis Jabatan PNS Ini Agar Kamu tidak Salah Pilih Formasi
Info CPNS 2023, Kenali 4 Jenis Jabatan PNS Ini Agar Kamu tidak Salah Pilih Formasi--
RADARUTARA.ID - Sehubungan akan diadakannya seleksi CPNS 2023, maka sangat penting bagi pelamar untuk memperhatikan jenis-jenis jabatan PNS.
Hal ini bertujuan agar para pelamar bisa memilih formasi sesuai kualifikasi dan keahlian. Jenis-jenis jabatan PNS ada 4 yaitu:
1. Jabatan Struktural
Kedudukannya untuk menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak PNS dalam rangka memimpin suatu organisasi. Contoh Jabatan Struktural di Pemerintahan Pusat adalah Sekretaris Jendral, Direktur Jendral dan Kepala Biro.
Adapun contoh Jabatan Struktural di Pemerintahan Daerah adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Badan, Camat, Lurah dsb.
Jabatan struktural ini bertingkat dari yang terendah yaitu eselon IVb hingga yang tertinggi yaitu eselon 1a.
2. Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional ini berfungsi untuk menjalankan tupoksi keahlian atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi, contohnya adalah admin, bendahara, operator telfon dan operator komputer.
Berbeda dengan jabatan struktural, jabatan fungsional ini tidak tercantum dalam suatu organisasi namun tugas dan fungsi pekerjaannya tidak bisa terlepas dari keberadaan struktur organisasi dan sangat diperlukan.
3. Jabatan Fungsional Tertentu
Jabatan ini merupakan jabatan fungsional klasifikasi professional.
Tugasnya hampir sama dengan jabatan fungsional hanya saja berdasarka keahlian dan bersifat mandiri, contohnya adalah dokter, bidan, guru, auditor, pengawas, dosen, peneliti dsb.
BACA JUGA:Ini Fokus Formasi CPNS 2023, Segera Siapkan Diri!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: