Ditanya Lagi Soal Rujuk, Ini Rahasia Perasaan FY Usai Ditinggal Kabur Pengantin Perempuannya
Ditanya Lagi Soal Rujuk, Ini Rahasia Perasaan FY Usai Ditinggal Kabur Pengantin Perempuannya--
RADARUTARA.ID - Pria mana yang tak kesal. Belum genap seminggu akad nikah, malah ditinggal kabur pengantin perempuannya, pergi dengan lelaki lain.
Tragedi pengantin kabur yang dialami FY, pria asal Desa Simpang Kota Beringin, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, ini memang menyisakan luka mendalam.
FY yang mengaku mengenal IK, perempuan yang dinikahinya itu sudah lama. Hanya saja, meski sudah lama berteman di Facebook, Ia baru berani memperkenalkan dirinya di sekitar Oktober 2022 lalu.
Bahkan, tak lama setelah itu, FY mengajak bertemu dan menikah.
BACA JUGA:Mengejutkan! Pengantin Kabur Ternyata Bukan Hanya Hamil 2 Bulan
FY ingin IK tahu, Ia benar-benar serius dan tulus mencinta.
Meski harus memenuhi keinginan IK untuk memberikan kambing, serta maskawin uang Rp7 juta dan emas 3 gram. Namun itu bukan masalah bagi FY.
Ia memenuhi permintaan IK. Meski akhirnya mahar yang Ia berikan untuk menikahi IK ditinggalkan begitu saja di rumah FY.
Belum hilang seluruh tanya di kepala FY, mengapa ini menimpanya? Namun, FY mengaku malu dan hancur hatinya atas perlakuan IK kepadanya.
Usai mengetahui IK memilih kabur bersama lelaki lain.
Apalagi, FY mengaku merasa dibohongi, lantaran IK mengaku masih lajang. Padahal, IK sudah hami dan terikat pernikahan dengan mantan Kepala Desa Air Putih.
Bahkan, akibat perbuatannya, menurut praktisi hukum Wawan Ersanovi, SH, sang pengantin perempuan yang kabur (IK) dapat dipidanakan oleh FY sebagai pengantin laki-laki.
Bahkan tak main-main, ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya menyembunyikan pernikahan sirinya dengan mantan kades, dapat dihukum maksimal selama 5 tahun penjara.
Menurut Wawan, hal ini tergambar dalam Pasal 280 KUHP yang berbunyi: Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: