Jangan Salah! Tanpa Ini Desa Belum Bisa Tentukan Penerima BLT Tahun 2023

Jangan Salah! Tanpa Ini Desa Belum Bisa Tentukan Penerima BLT Tahun 2023

Alokasi BLT Dana Desa Tahun 2023--

RADARUTARA.ID - Secara resmi, bantuan sosial berupa BLT DD di tahun 2023 ini berganti menjadi Bantuan Tunai Langsung (BLT) Kemiskinan Ekstrem. Sayangnya, hingga awal bulan Januari 2023 ini, pemerintah desa belum bisa menentukan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Kemiskinan Ekstrem yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023. 

Ini lantaran setiap desa belum menerima data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang menjadi dasar pemerintah desa dalam melaksanakan verifikasi terhadap data calon penerima BLT. 

Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo, mengatakan, untuk menentukan calon KPM BLT Kemiskinan Ekstrem, setiap desa harus berpedoman terhadap data KPPE yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah.

Selanjutnya, kata Puji, data PPKE yang diturunkan oleh pemerintah pusat itu akan dilakukan proses verifikasi oleh desa. 

Dari tahapan verifikasi itulah, desa bisa menentukan mana saja masyarakat yang layak menjadi penerima BLT Kemiskinan Ekstrem.

"Data PPKE yang dari pusat belum turun. Sehingga sampai sekarang, desa belum bisa menentukan KPM BLT untuk tahun 2023," ungkapnya.

Ditegaskan Puji, di Tahun Anggaran 2023, setiap desa ditekankan agar tetap mengalokasikan dana desa (DD) untuk mendukung pelaksanaan Program BLT Kemiskinan Ekstrem sesuai standar yang sudah ditetapkan. 

"Harus dilaksanakan. Minimal desa harus mengalokasikan BLT Kemiskinan Ekstrem sebesar 10 persen dan maksimal 25 persen dari jumlah total dana desa yang diterima," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE, disampaikan, hingga hari Kamis, tanggal 5 Januari 2022, desa di wilayah Kecamatan Putri Hijau belum bisa menentukan calon penerima BLT Kemiskinan Esktrem.

"Data PPKE belum sampai ke desa. Jadi belum bisa melakukan verifikasi dan menentukan siapa saja masyarakat yang layak menjadi peserta BLT Kemiskinan Ekstrem di tahun ini," terangnya.

Posma berharap, data KPPE yang menjadi modal desa untuk menentukan penerima BLT Kemiskinan Esktrem segera disampaikan ke desa. 

Dengan demikian, pemerintah desa bisa segera menentukan kemampuannya untuk mengalokasikan program BLT Kemiskinan Ekstrem yang telah diproyeksikan oleh pemerintah pusat. 

"Target pelaksanaan BLT Kemiskinan Ekstrem untuk memulihkan perekonomian masyarakat. Khususnya ekonomi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Sehingga untuk menentukan penerimanya, desa berpedoman pada data PPKE yang dikeluarkan pemerintah pusat," demikian Posma. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: