Soal Perangkat Desa jadi Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Bengkulu Utara Sampaikan Ini
Kantor Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara.--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Terkait adanya pelanggaran etik dalam perekrutan penyelenggara pemilu, baik itu Panwascam maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan rekrutmen sudah sesuai aturan.
Dikonfirmasi RadarUtara.ID, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, H Titin Sumarni, SH mengaku pihaknya sudah melaksanakan proses rekrutmen sesuai regulasi berdasarkan juknis yang sudah diterbitkan.
Menurutnya, untuk honorer maupun ASN yang dinyatakan lulus seleksi wajib melampirkan surat ijin atasan dan juga mengajukan cuti selama menjabat sebagai anggota Panwascam.
"Untuk honorer dan juga ASN, nantinya wajib cuti dari posisi dia sebelumnya saat menjalankan tugas sebagai Panwascam," ungkapnya.
BACA JUGA:DKPP Bakal Sanksi Tegas Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu
Begitupun dengan anggota Panwascam yang berasal dari perangkat desa, wajib menyertakan surat pengunduran diri yang disetujui oleh Kepala Desa.
Sayangnya, hal ini tidak ada ketegasan lantaran Ketua Bawaslu Bengkulu Utara menyebut, persoalan di lapangan, apakah anggota Panwascam itu masih menjabat atau tidak, Bawaslu merasa hal tersebut bukan kewenangannya.
Ini artinya, meski anggota Panwascam tersebut masih menjabat sebagai perangkat desa, Bawaslu Bengkulu Utara tetap akan berpedoman pada surat pengunduran diri yang sudah disetujui kepala desa.
"Silakan dibaca juknis dan regulasinya, karena proses rekrutmen yang dilaksanakan sudah sesuai dan tidak menyalahi aturan," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: