Astaga, Ayah Tiri di Pasar Sebelat Ternyata Pernah Lakukan Ini ke Anak Tirinya
Pelaku seorang ayah tiri di Desa Pasar Sebelat yang tega cabuli anak tirinya--
PUTRI HIJAU, RADARAUTARA.ID - Aksi pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri di Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau memasuki babak baru. Dari pengembangan yang dilakukan penyidik di kepolisian. Ternyata SA, 43 tahun ayah tiri dari korban ini sempat melakukan tindak persetubuhan terhadap korban.
Aksi persetubuhan yang dilakukan SA, kepada korban itu terkuak setelah adanya hasil visum yang sempat dilakukan di oleh unit PPA Polres Bengkulu Utara.
Hasil visum menunjukan, bahwa telah terdapat luka robek pada selaput alat vital korban.
Selain berbekal hasil visum, peristiwa persetubuhan yang sempat dilakukan pelaku kepada korban ini semakin terang. Setelah pihak penyidik di Unit PPA di Polres Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan secara intensif pada korban. Dan dari pemeriksaan itu korban mengakui, jika dirinya sempat disetubuhi oleh pelaku dengan cara melakukan hubungan badan.
BACA JUGA:Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark Terbaru
"Setelah ada hasil visum dan ditambah pengakuan dari korban, maka pelaku tidak bisa mengelak hingga mengakui perbuatannya. Tindakan persetubuhan yang dilalukan oleh pelaku kepada korban, itu terjadi sebanyak 1 kali dengan lokasi kejadian di rumah pelaku yang ada di Desa Pasar Sebelat pada tahun 2021," terang Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH.
Atas peristiwa persetubuhan yang terjadi, itu maka Kapolsek memastikan. Ancaman hukuman yang akan diterima oleh pelaku dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya akan semakin berat.
"Ancaman hukuman kurang lebih bisa mencapai 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.
BACA JUGA:Ngaku Dokter Spesialis, Perawat di Bengkulu Ini Diciduk Polisi
Lebih jauh Kapolsek menambahkan, bahwa saat ini pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka, ini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Putri Hijau.
"Setelah berkas dianggap lengkap oleh penyidik. Maka tersangka akan segera kita kirim ke Arga Makmur untuk mengikuti proses hukum lanjutan," demikian Kapolsek.
Sekedar mengingatkan, pada proses pengakuan awal. Pelaku hanya mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan kepada korban yang merupakan anak tirinya, itu hanya sekedar tindakan cabul biasa saja. Namun setelah melalui proses pengembangan yang lebih dalam oleh pihak kepolisian. Ternyata aksi cabul yang dilakukan pelaku kepada korban dibarengi dengan tindak persetubuhan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: