Ngaku Dokter Spesialis, Perawat di Bengkulu Ini Diciduk Polisi

Ngaku Dokter Spesialis, Perawat di Bengkulu Ini Diciduk Polisi

Aksi dokter palsu di Bengkulu ini terhenti setelah ditangkap polisi--

RADAR UTARA.ID - Aksi nekat dilakukan DS demi meraup pundi rupiah dengan membuka praktek ilegal dan mengaku menjadi dokter spesialis. Aksi dokter palsu ini terpaksa harus terhenti pascaadanya  penangkapan pihak Kepolisian Polda Bengkulu.

Diketahui DS yang merupakan lulusan keperawatan, nekat membuka praktik dokter dan berkedok sebagai dokter gigi, dengan menggunakan identitas dokter yang sudah meninggal dunia. Bahkan dirinya juga berasil meyakinkan masyarakat mengenaik identitasnya, sehingga banyak yang memilih berobat dengan dirinya. 

DS membuka pelayanan untuk pemeriksaan gula darah, asam urat, kolesterol dan juga mengeluarkan surat keterangan dokter, dengan tarif Rp 30.000 sampai Rp 50.000 persurat.

"Yang bersangkutan ditangkap karena adanya pemeriksaan dari BPOM terkait penyebaran adanya obat-obatan ilegal dan ternyata malah didapati fakta kalau ini merupakan praktek dokter ilegal," jelas Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir.

BACA JUGA:Astaga, Ayah Tiri di Pasar Sebelat Ternyata Pernah Lakukan Ini ke Anak Tirinya

Bahkan selain praktek dokter secara ilegal, tersangka DS juga diketahui membuka toko obat yang juga ilegal dan menjual obat-obatan yang tidak mengantongi ijin edar dari BPOM.

"Selain membuka praktek, tersangka juga menjual obat-obatan dan beberapa diantaranya terkategori sebagai obat-obatan yang tak layak edar," lanjut Kasubdit.

Lebih lanjut, diungkapkan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini, tersangka ditangkap di toko obatnya yang berada di kawasan Penurunan Kota Bengkulu. Saat dilakukan penangkapan, pihaknya menemukan beberapa alat medis yang berada di ruang praktik Dokternya. Selain itu, sejumlah barang bukti yang menunjang tersangka sebagai seorang dokter juga dimanakan.

"Kita amankan beberapa barang bukti seperti surat keterangan Dokter palsu, mangkok peracik obat, alat pemeriksa gigi, alat tensi darah, buku resep dokter, buku rujukan ronsten, blanko laboratorium dan lain sebagainya. Saat ini sudah dibawa ke Polda Bengkulu," tutup AKBP Florentus Situngkir. 

BACA JUGA:Lengkap, Bahasa Gaul TikTok dan Istilah, Attapu dan Petir Merah Pecah

Atas perbuatannya tersebut, DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: