Honorer Bisa Diangkat jadi PNS, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
6 formasi khusus dalam penetapan RUU ASN ini ditetapkan untuk wacana pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, sebagaimana isinya telah mempertimbangkan Tenaga Honorer Lama atau sudah lama bekerja dengan Pemerintah, yaitu; Tenaga honorer yang bekerja di bidang tenaga Fungsional, tenaga honorer yang bekerja di bidang tenaga administratif, tenaga honorer yang bekerja di bidang tenaga pendidikan, tenaga honorer yang bekerja di bidang kesehatan, tenaga honorer yang bekerja di bidang penelitian, dan tenaga honorer yang bekerja di bidang pertanian.
Negara yang masih banyak membutuhkan SDM untuk mendukung kualitas kerja Pemerintah, karena itulah pelaksanaan RUU ASN untuk mempertimbangkan kekosongan bangku ASN.
Berikut beberapa syarat untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023 bagi tenaga honorer:
1. Berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus;
2. Berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus menerus;
3. Berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus menerus;
4. Berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus menerus.
Tenaga honorer juga perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan pada tahap administrasi CPNS 2023, yaitu:
1. Scan Pas Foto dengan latar belakang merah, dengan format jpeg atau jpg ukuran maksimal 200 kb;
2. Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring);
3. Scan KTP dengan ukuran maksimal 200 kb format jpeg/jpg;
4. Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf;
5. Scan ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf;
6. Scan Transkrip nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf;
7. Scan dokumen pendukung lainnya dnegan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: