Syarat dan Cara Daftar CPNS Kemenkumham 2023, Berkacamata dan Sudah Menikah Boleh Daftar?

Syarat dan Cara Daftar CPNS Kemenkumham 2023, Berkacamata dan Sudah Menikah Boleh Daftar?

Syarat dan Cara Daftar CPNS Kemenkumham 2023, Berkacamata dan Sudah Menikah Boleh Daftar?--

RADARUTARA.ID - Untuk kamu yang sedang mengincar formasi di Kemenkumham RI pada seleksi CPNS 2023, alangkah baiknya untuk menyimak informasi dalam artikel ini.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), telah resmi mengumumkan kembali untuk membuka formasi CPNS dan PPPK di tahun 2023 ini.

Tidak main-main, di tahun 2023 ini Kemenkumham RI membuka ribuan formasi sebanyak 1.015 untuk formasi CPNS dan 1.563 untuk formasi PPPK.

Seperti yang diketahui, formasi CPNS di Kemenkumham RI kerap dinantikan oleh masyarakat terutama para pejuang CASN tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Raih Kematian Husnul Khatimah, Ustadz Adi Hidayat Sarankan Doa Ini Agar Terhindar dari Siksa Kubur

Salah satu formasi CPNS yang akan kembali dibuka oleh Kemenkumham RI pada (20/9/2023) yaitu Kepolisian Khusus Pemasyarakatan alias Polsuspas.

Maka dari itu, untuk Pejuang CASN yang berminat untuk mengikuti seleksi di formasi Polsuspas Kemenkumham RI 2023 harua mengetahui bermacam persyaratan yang sudah diresmikan.

Hal ini tentunya supaya peluang untuk lolos seleksi pada CPNS Kemenkumham RI untuk formasi Polsuspas bisa semakin besar.

Lantas apa sajakah persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS pada formasi Polsuspas Kemenkumham tahun 2023?

BACA JUGA:Disebut Dilindungi Dewi Fortuna Seumur Hidup, Pemilik Shio Ini Tak Bakal Jatuh Miskin

Berikut ini syarat khususnya:

1. Lulusan SMA/SMK sederajat

2. Usia maksimal 28 tahun

3. Sudah menikah diperbolehkan mendaftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: