Honorer Bisa Diangkat jadi PNS, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Honorer Bisa Diangkat jadi PNS, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

RADARUTARA.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani pernah menjanjikan jika tenaga honorer bisa diangkat tanpa tes menjadi PNS. Dalam RUU ASN UU Nomor 15 Tahun 2014 memuat kabar tenaga kontrak honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes, akan tetapi pembahasan Revisi UU ASN itu masih direncakan masuk dalam Prolegnas 2023 oleh DPR RI. 

Hal ini mungkin saja menjadi peluang besar bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS dengan seleksi administrasi data atau tahapan verifikasi dan validasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Padahal perekrutan PNS pada umunya oleh pemerintah dilakukan dengan mengikuti tes administrai, tes kemampuan dasar dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan tes kompetensi bidang.

Menanggapi hal ini, Menteri PANRB Abdullah Azwar berkata bahwa RUU ASN tersebut kurang tepat dalam mengatur strategi pengangkatan honorer menjadi PNS dengan kata lain tenaga honoren tetap harus mengikuti seleksi CPNS untuk diangkat menjadi PNS.

Namun rancangan terbaru dalam RUU ASN agar tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes masih menjadi pertimbangan Pemerintah. Karena itu tenaga honorer perlu mengkritisi tentang benar dan salahnya berita tersebut. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja, Seleksi PPPK BMKG Dibuka untuk D3 dan S1

Dilansir dari berbagai sumber, pengangkatan tenaga kontrak dan honorer tanpa tes untuk menjadi PNS, sepenuhnya bertumpu pada pemerintah dan DPR yang menyusun draft RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS diangkat PNS oleh pemerintah pusat, hal ini terdapat dalam pasal 131 ayat 5.

Lalu disebutkan dalam pasal 131 A jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS. Waktunya dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan. Namun, pada pasal 135 A ayat 2 menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.

Tenaga Honorer dari berbagai formasi diminta menunggu hingga tahun 2023, jika RUU disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI maka akan menjadi Dasar Hukum yang sah dari realisai pengangkatan PNS tanpa tes.

Berdasarkan kebijakan pemerintah, syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi PNS tanpa ialah;

1. Tenaga honorer mengajukan admistrasi data dan akan dilakukan validasi dengan mempertimbangkan masa kerja, besaran gaji per bulan, ijazah pendidikan terakhir serta nominal tunjangan yang diperoleh sebelumnya (Pasal 131 A ayat (4)). 

2. Selanjutnya akan di verifikasi diterima atau tidak berdasarkan tingkat validasinya.

3. Pastikan bahwa data telah terdaftar di BKN

4. Harus mengikuti tes administrasi, kompetensi dasar, psikotes dan harul lolos 3 tahap ini sebelum mendaftar di tahap administrasi data.

BACA JUGA:Rumah Sakit Tino Galo, Rumah Sakit Khusus Perempuan di Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: