Penggunaan Relokasi Dana BLT DD Harus Sesuai PMK
ilustrasi BLT DD--
PINANG RAYA RU.ID Tenaga pendamping desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, menegaskan empat desa dari total 10 desa di wilayah kerjanya terpantau telah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari sisa dana BLT-DD yang sebelumnya tidak terserap di APBDes murni TA 2022.
Kini, kata Edwar, desa-desa yang memiliki sisa anggaran dari program BLT-DD yang tidak terserap 40 persen, itu sudah bisa dilakukan relokasi terhadap penggunaan sisa anggarannya untuk keperluan kegiatan desa lainnya.
Hanya saja Edwar menegaskan, dalam pemanfaatan sisa anggaran BLT-DD, itu desa tidak bisa seenaknya. Melainkan dana relokasi yang bersumber dari program BLT-DD itu harus tetap diserap atau digunakan untuk kegiatan yang sudah diatur di dalam PMK.
"Kalau tidak salah, di dalam PMK dana relokasi dari sisa BLT-DD itu sudah diatur peruntukannya. Diantaranya bisa dipergunakan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrim seperti BLT, pemulihan ekonomi, ketahanan pangan dan stunting," ungkap Edwar.
Dipastikan Edwar, beberapa desa di wilayah kerjanya yang sempat tidak melakukan penyerapan secara penuh terhadap dana BLT-DD-nya di APBDes murni, lalu. Sudah melaksanakan tahapan relokasi sisa dana BLT-DD tersebut.
Sisa dana BLT-DD, itu kata Edwar, ditransferkan menjadi satu dari pusat ke desa bersamaan dengan dana transfer DD reguler tahap III.
"Dananya ditransfer menjadi satu dengan DD tahap III. Dan saat, ini desa-desa yang mendapat relokasi dana BLT-DD, itu sudah merealisasikan kegiatannya," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: