Tak Terima Selingkuhannya Ditegur, Pria ini Aniaya Saudara Kandung

Tak Terima Selingkuhannya Ditegur, Pria ini Aniaya Saudara Kandung

Tak terima selingkuhannya ditegur, EP justru menganiayan kakak kandungnya, kini EP dan selingkuhannya, VO diamankan polisi--

ARGA MAKMUR RU.ID - Lantaran tidak terima selingkuhannya ditegur oleh sang kakak. EP (27 tahun) warga Desa Karang Anyar 1, Kecamatan Arga Makmur, tega melakukan penganiayaan terhadap Heirumiya (31 tahun) yang merupakan kakak kandungnya. Aksi ini dilakukan untuk membela VO (23 tahun) yang merupakan selingkuhan EP.

Dikatakan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kanit PPA Polres Bengkulu Utara, AIPDA Teguh Santoso, kejadian bermula dari korban yang mendatangi rumah kost tujuh warna tempat VO, yang berada di Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur. Ini lantaran lantaran EP sudah hampir sebulan tidak pulang ke rumah padahal sudah memiliki anak dan istri. 

Korban juga meminta VO untuk tidak mengganggu EP lagi. Sayangnya hal ini tidak ditanggapi oleh VO. Malahan VO menganiaya Heirumiya. Parahnya, EP juga ikut menganiaya hingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka memar dan juga bengkak di beberapa bagian tubuh.

"Korban telah melapor ke Polres Bengkulu Utara dan kedua pelaku sudah kita amankan," jelasnya.

Atas aksinya tersebut, kedua tersangka diancam akan dijerat Pasal 351 ayat (1) JO Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana 2.8 tahun kurungan penjara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: