Evaluasi Mendagri, APBD Perubahan Harus Dirasionalisasikan

Evaluasi Mendagri, APBD Perubahan Harus Dirasionalisasikan

Tantawi Dali, S.Sos, MM--

BENGKULU RU.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu harus melakukan rasionalisasi APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022. Ini diketahui setelah dilakukannya rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu atas evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terhadap APBD Perubahan Provinsi Bengkulu tahun ini.

"Ada beberapa catatan yang diberikan Mendagri atas evaluasi APBD Perubahan Provinsi Bengkulu TA 2022, diantaranya rasionalisasi anggaran. Dimana rasionalisasi itu dilakukan terhadap beberapa alokasi anggaran yang sifatnya dinilai tidak terlalu urgen," ungkap Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM, Jum'at (4/11).

Termasuk juga, lanjut Ketua Fraksi NasDem DPRD ini, anggaran yang tidak memungkinan untuk direalisasikan, mengingat waktu yang tersisa pada tahun ini.

Hanya saja untuk rasionalisasi itukan, tidka mungkin dibahas ulang. Lagi-lagi karena waktu yang tersisa, sementara saat ini Banggar dan TAPD dikejar pembahasan RAPBD TA 2023.

"Jadi kita persilahkan saja kepada TAPD untuk menjawab catatan yang diberikan Mendagri, dengan menyertakan saran dari kita selaku Banggar. Rasionalisasi itu sendiri harus dilakukan salah satunya untuk kepentingan penanganan inflasi, yang bisa dikategorikan sudah di depan mata," ujar Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah ini.

Ditambahkan Anggota Banggar lainnya, Drs. Sumardi, MM, Mendagri memberikan catatan agar dilakukan rasionalisasi, salah satu sebabnya karena pihak TAPD tidak mengalokasikan anggaran untuk penanganan inflasi pada APBD Perubahan tahun ini.

Padahal penanganan inflasi itu penting, mengingat ancaman resesi ekonomi dan juga dampak kenaikan BBM bersubsidi.

"Namun untuk catatan ini, tadi (kemarin, red) kita sudah serahkan sepenuhnya kepada TAPD untuk mematok berapa nominal alokasi anggaran yang dibutuhkan melalui rasionalisasi itu. Karena untuk penaganan inflasi harus memiliki mata anggarannya sendiri, dan tidak boleh dititip pada mata anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT)," tandas Sumardi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: