Dewan Dorong Jalan Lingkar Bengkulu Utara, Lebong dan Rejang Lebong Dialihkan Jadi Jalan Nasional

Dewan Dorong Jalan Lingkar Bengkulu Utara, Lebong dan Rejang Lebong Dialihkan Jadi Jalan Nasional

Tantawi Dali saat melintasi jalan yang kondisinya babak belur--

BENGKULU RU.ID - Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengusulkan alih status jalan lingkar yang melalui tiga kabupaten yakni Bengkulu Utara, Lebong dan Rejang Lebong menjadi jalan nasional.

Pasalnya sampai dengan saat ini, jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu tersebut kian memprihatinkan.

"Bahkan bisa dikategorikan kondisinya babak belur. Sementara penanganan berupa peningkatan ataupun pemeliharaan pada ruas jalan tersebut masih terbilang sangat minim, dan salah satu penyebabnya karena keterbatasan kemampuan anggaran yang dimiliki daerah terbatas," ungkap Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM, Selasa (1/11).

Menurutnya, ketika diusulan alih status menjadi jalan nasional, memiliki peluang besar diakomodir pemerintah pusat. Diantaranya karena jalan lingkar ini menghubungkan jalan nasional.

Kemudian jalan nasional di Provinsi Bengkulu yang ada saat ini terbilang cukup pendek, dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

"Pengalihanstatus tersebut merupakan salah satu solusi agar jalan lingkar yang menghubungkan ketiga kabupaten bisa tertangani secara baik. Karena bagaimanapun juga jalan lingkar itu sudah harus ditingkatkan kelasnya, mengingat saat ini arus kendaraan yang menggunakan ruas jalan tersebut sudah cukup padat," tegas Tantawi.

Ditambahkan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H. Darmawansyah, MT, selain mengusulkan alih status secara permanen, penanganan ruas jalan lingkar tersebut bisa dilakukan dengan cara pemerintah daerah mengusulkan pembangunannya kepada pusat.

Tentunya dengan skema alih status sementara, seperti pembangunan jalan trans Enggano.

"Ini bisa dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan. Meskipun demikian tetap harus ada usulan dari pemda, dalam hal ini Pemprov Bengkulu bersama Pemkab Bengkulu Utara, Lebong dan Rejang Lebong yang menjadi dasar pemerintah pusat melakukan pembangunan," singkatnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: