Desa Didesak Tuntaskan Penyusunan Dokumen RPJMDes

Desa Didesak Tuntaskan Penyusunan Dokumen RPJMDes

Ilustrasi RPJMDes--

KETAHUN RU.ID - Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, menyebut masih ada 7 desa di wilayah kerjanya yang harus menyusun dokumen RPJMDes-nya. Ketujuh desa tersebut diantaranya, Desa Giri Kencana, Desa Pasar Ketahun, Desa Bukit Indah, Desa Kualalangi, Desa Fajar Baru, Desa Lubuk Mindai dan Desa Dusun Raja. 

Dikatakan Nasri, setelah desa-desa ini mengikuti pelatihan penyusunan RPJMDes, kini ketujuh desa diminta segera menyelesaikan proses penyusunan dan mengikuti tahap verifikasi di kecamatan serta tahap klarifikasi RPJMDes di tingkat kabupaten. 

"Kita target minggu ini, 7 desa sudah membawa dokumen RPJMDes-nya ke kabupaten untuk mengikuti tahap klarifikasi. Sehingga RPJMDes masing-masing desa bisa segera disahkan dan menjadi pedoman bagi desa untuk merencanakan program pembangunan di TA 2023 mendatang," ungkapnya.

Lebih jauh Camat, menegaskan, dalam dokumen RPJMDes ini yang paling penting adalah bagaimana seluruh persoalan dan rencana pembangunan yang dikehendaki masyarakat dan desa bisa tertampung dan selaras dengan visi misi Kades, selaras dengan program pembangunan di daerah hingga pusat.

"Mau pembangunam di bidang infrastruktur, pemberdayaan dan lain sebagainya. Yang jelas dokumen RPJMDes harus menampung seluruh persoalan di masyarakat dan desa serta harus selaras dengan program pembangunan di daerah dan pusat. Karena jika tidak tertampung di RPJMDes, tentu rencana-rencana yang akan dilaksanakan dalam proses pembangunan di 6 tahun kedepan tidak dapat diakomodir. Untuk, itu pembuatan RPJMDes, ini harus benar-benar mewakili dan melihat seluruh permasalahan yang ada di desa," demikian Camat. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: