Polres Mukomuko Serahkan Tsk Judi Online ke Jaksa

Polres Mukomuko Serahkan Tsk Judi Online ke Jaksa

Terlihat, Tsk judi saat diserahkan ke Kejaksaan.--

MUKOMUKO RU.ID- Satreskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menyerahkan sebanyak empat orang tersangka (Tsk) kasus dugaan judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Senin (24/10) sekitar pukul 16.00 WIB sore. 

"Benar, kami telah serah terima Tsk dan barang bukti (BB) tahap dua perkara judi online ke Kejari Mukomuko," tegas Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU, Susilo, S.IK, MH dalam keterangan tertulisnya.

Keempat tsk judi online yang diserahkan ke Kejari Mukomuko, sambung Kasat, diantaranya, NT 46 tahun warga Desa Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh, IN 58 tahun warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh, AL 61 tahun warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh dan US 31 tahun warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh.

"Untuk barang bukti yang kita serahkan diantaranya 2 unit hand phone, uang sebesar Rp.868.000 dan 4 buah pulpen," terangnya.

Kasat menyampaikan, dasar penyerahan tsk yaitu LP/A/520/VIII/2022/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU, tanggal 26 Agustus 2022 dan LP/A/523/VIII/2022/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU, tanggal 26 Agustus 2022.  

"Atas perbuatanya itu, tsk juri online dijerat Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," demikian Kasat Reskrim. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: