Polsek Putri Hijau Turunkan Personil Awasi Langsung Penjualan Obat Sirup di Apotik

Polsek Putri Hijau Turunkan Personil Awasi Langsung Penjualan Obat Sirup di Apotik

Polsek Putri Hijau cek penjualan obat-obatan di Apotek.--

PUTRI HIJAU.ID- Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam mengendalikan peredaran dan penjualan kepada lima jenis obat sirup yang telah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI disambut oleh pihak kepolisian.

Konkretnya pada Sabtu (22/10) hari, ini Polsek Putri Hijau telah menurunkan sejumlah personil Bhabinkamtibmas untuk mendatangi langsung seluruh apotik penjual obat yang ada di wilayah hukum Polsek Putri Hijau.

Kedatangan personil Bhabinkamtibmas kepada setiap Apotik, itu untuk mengecek dan memastikan. Bahwa lima jenis obat sirup paracetamol yang dilarang oleh pihak BPOM RI, itu tidak lagi beredar atau dijual kepada masyarakat.

Kepada Radar Utara ID, Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, mengatakan. Saat, ini ada lima jenis obat sirup paracetamol yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI.

Lima jenis obat sirup yang dilarang, itu diantaranya adalah Termorex Sirup produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi cough Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries, Unibebi Demam Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dan Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Ditegaskan Kapolsek, kelima jenis obat paracetamol sirup, tersebut saat ini telah ditarik peredarannya oleh BPOM dan dilarang untuk dijual oleh seluruh Apotik.

"Hari, ini melalui personil Bhabinkamtibmas kita lakukan pengecekan dan pengawasan langsung kepada seluruh Apotik untuk memastikan bahwa lima jenis obat sirup paracetamol yang ditarik peredarannya oleh BPOM RI tidak dijual lagi," ungkap Kapolsek.

Selain memastikan stock obat yang masih berada di Apotik, Kapolsek, juga menghimbau kepada seluruh pemilik Apotik agar tidak lagi menjual kelima jenis obat-obatan yang telah ditarik peredarannya itu.

"Bagi Apotik yang masih memiliki stock kelima jenis obat, itu kita minta untuk menghentikan penjualannya. Jangan dijual kembali ke masyarakat. Karena BPOM RI telah resmi melarang dan menarik kembali seluruh obat-obatan tersebut," imbuhnya.

Lebih jauh Kapolsek, memastikan pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan terhadap penjualan obat-obatan yang tengah ditarik peredarannya oleh pihak BPOM RI.

"Kalau masih ada oknum nakal yang memaksa menjual tentu akan ada proses hukum yang kita tempuh," demikian Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: