Mobilisasi Sekolah Jalan Sehat Golkar, Bawaslu Bengkulu Pastikan Investigasi

Mobilisasi Sekolah Jalan Sehat Golkar, Bawaslu Bengkulu Pastikan Investigasi

Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Natijo Elem--

ENGKULU RU.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memastikan bakal menginvestigasi dugaan mobilisasi SMA di Kota Bengkulu pada saat jalan sehat HUT Partai Golkar ke-58 di Provinsi Bengkulu. Investigasi yang nantinya dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait, berdasarkan kesepakatan dalam rapat pleno internal Bawaslu.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah mengatakan, investigasi yang dimaksud tidak lepas dari beredarnya surat instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu tentang dugaan mobilisasi seluruh SLTA untuk mengikuti jalan santai HUT Partai Golkar ke 58 di Provinsi Bengkulu pada Minggu (16/10) lalu.

"Dalam menindaklanjuti dugaan iu, kita telah melakukan rapat pleno pada Sabtu (15/10), dan hasilnya kita lakukan investigasi. Ini sebagai upaya menjalankan salah satu kewenangan pengawasan netralitas ASN selama tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan, sebagaimana ketentuan Pasal 97 huruf d jo Pasal 93 huruf f UU Pemilu," ungkapnya.

Menurutnya, adapun hasil investigasi dimaksud, juga dilakukan kajian apakah terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilu atau tidak, bahkan apakah memenuhi unsur terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

"Tugas kita, sebagaimana ketentuan Pasal 93 huruf f UU Pemilu No 7 tahun 2017 yakni mengawasi netralitas ASN dan TNI/Polri," tegasnya, Selasa (18/10).

Ditambahkan Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Natijo Elem, sesuai fungsi dan kewenangan Bawaslu, pihaknya telah mengkaji dan disepakati secara pleno oleh seluruh komisioner bahwa info itu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.

Dimana kewenangan Bawaslu selain menegakkan hukum Pemilu, juga memiliki kewenangan yang diatur UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Diantaranya menegakkan peraturan dan perundangan Pemilu. Kita juga berwenang menegakkan aturan perundangan lainnya termasuk UU yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada permasalahan ini, dugaan keterlibatan ASN yang menginstruksikan seluruh sekolah di Kota Bengkulu untuk menyiapkan 100 orang mengikuti jalan santai HUT Partai Golkar berseragam warna kuning," bebernya.

Lebih jauh dikatakannya, Bawaslu telah mengambil langkah konkrit terkait dugaan itu. Pertama, sudah menggelar pleno dan menyepakati info itu ditindaklanjuti dengan cara melakukan investigasi dan meminta klrafikasi sejumlah pihak.

"Kita juga sudah melayangkan surat untuk meminta klarifikasi pada pihak terkait yang berperan mengeluarkan surat edaran itu. Untuk hasilnya kita sampaikan nanti," tutup Natijo.

Sebelumnya beredar surat edaran dengan Kop Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Bengkulu, tertanggal 13 Oktober 2022 No 003/9075/DIKBUD/2022 dengan perihal Partisipasi Hari Ulang Tahun (HUT) ke 58 Partai Golkar yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMA se-Kota Bengkulu dari Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Dr. Eri Yulian Hidayat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: