SIAKBA, Cara Baru Pendaftaran PPK dan PPS

SIAKBA, Cara Baru Pendaftaran PPK dan PPS

Rama Diandri--

Oleh : RAMADIANDRI, S.I.Kom., M.I.Kom

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bengkulu Utara

DIGITALISASI membuat semua mesin di KPU dituntut untuk beradaptasi dengan segala tantangannya. Setelah pada Pemilu 2019 lalu menerapkan Sirekap untuk rekapitulasi penghitungan suara, beberapa sistem aplikasi lain juga semakin berkembang dan disempurnakan. 

Publik selama ini hanya mengetahui beberapa saja dari sistem informasi di Komisi Pemilihan Umum yang dikelola baik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Situng, Sirekap, Sipol dan system informasi lain tentu tak asing di telinga kita. Tapi yakinlah, itu hanya beberapa saja sistem informasi yang menggunakan cara digital di jajaran KPU.

Saat ini, penyelenggara Pemilu 2024 di jajaran KPU RI sampai ke kabupaten/kota sedang mempersiapkan sistem informasi terbaru, SIAKBA yang rencananya baru akan diluncurkan pada tanggal 19-22 Oktober 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara. 

SIAKBA adalah Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Ini berarti sistem ini dibuat sebagai bank data mengenai identitas penyelenggara Pemilu hingga ke tingkatan PPS. Tak hanya sebagai penghimpun data yang selama ini belum begitu rapi terarsipkan di sekretariat KPU kabupaten/kota, namun aplikasi ini juga memungkinkan untuk melakukan pendaftaran baik sebagai anggota KPU Kabupaten, Provinsi maupun badan adhoc hingga ke tingkat PPS

Jika tak ada kendala, pendaftaran anggota PPK, PPLN dan PPS  sesuai dengan tahapan akan dilakukan mulai 14 Oktober 2022 – 13 Januari 2023 hampir bisa dipastikan sudah menggunakan sistem informasi ini. Itu berarti, pendaftaran anggota bada adhoc sampai di tingkat PPS akan dilakukan secara online.

Menariknya, ke depan aplikasi ini juga akan terintegrasi dengan Sipol yang memuat keanggotaan partai politik. Sehingga ketika ditemukan ada calon anggota PPK atau PPS yang merupakan anggota partai politik sebagaimana Sipol, hal ini langsung bisa terdeteksi. Tentu hal ini memudahkan panitia recruitment badan adhoc di KPU kabupaten/kota terkait dengan syarat calon anggota PPK dan PPS yang tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik.

Sebenarnya SIAKBA ini bukanlah barang baru di jajaran KPU. Sebelumnya juga ada aplikasi serupa yakni SIPP (Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu) sejak tahun 2015. SIAKBA adalah penyempurnaan dari sistem tersebut.

Sejumlah kemudahan yang ditawarkan oleh model pendataan dan pendaftaran secara digital ini jika dipahami dengan baik oleh jajaran KPU dan calon pendaftar penyelenggara Pemilu, tentu sangat memudahkan. Namun dibalik kemudahan tersebut, sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya juga harus menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu khususnya KPU kabupaten/kota sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten. Mulai dari sosialisasi yang harus dilakukan secara massif, kondisi wilayah yang masih banyak blank spot dan beberapa kendala teknis lainnya yang berkaitan dengan aplikasi serta regulasi. 

Jika pada pendaftaran PPK dan PPS mendatang SIAKBA jadi diterapkan, ini berarti pertama dalam sejarah bahwa recruitment badan adhoc akan dilakukan secara online. Tantangan pasti ada. Namun jika tidak bersegera melakukan langkah inovasi, maka kita akan tergerus oleh zaman. 

Berkaitan dengan tata cara tes tertulis, pada perekrutan PPK dan PPS Pilkada 2020 lalu, KPU Kabupaten Bengkulu Utara telah memulai inovasi sebagai KPU kabupaten di Provinsi Bengkulu yang menggunakan LJK (Lembar Jawaban Komputer). Hal ini juga dilakukan dalam rangka inovasi serta meningkatkan trust publik terhadap perekrutan badan adhoc. 

Kita doakan saja, semoga ke depan tes tertulis badan adhoc akan dilakukan dengan CAT. Sehingga semakin ke sini, tata cara perekrutan akan semakin baik dan menghasilkan penyelenggara pemilu yang lebih baik lagi.

Terakhir saya sampaikan, kepada seluruh masyarakat yang akan mendaftar sebagai penyelenggara baik PPK maupun PPS, selamat beradaptasi dengan cara baru. Selamat mendaftar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: