Dinsos: E-Warong Bebas Belanja di Distributor Manapun
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajat--
ARGA MAKMUR RU.ID - Menanggapi soal dugaan keterlibatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKS) yang mengarahkan pembelian sembako oleh E-Warong ke distributor tertentu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Utara, Agus Sudrajat memastikan hal tersebut tidak dibenarkan.
Kata Agus, setiap agen dibebaskan untuk memilih supplier sembako, dengan catatan kualitas yang diberikan kepada penerima bantuan benar-benar layak dikonsumsi sesuai arahan Kementerian Sosial.
"Tidak ada aturan dari Kemensos ke distributor atau supplier tertentu, agen E-Warong bebas belanja di mana saja. Yang penting, kualitas dan sesuai dengan aturan Kemensos,"jelasnya.
Terkait persoalan ini, pihaknya akan mengkonfirmasi dengan oknum pendamping TKSK yang berbuat demikian agar berhati-hati. Terlebih lagi, jika oknum TKSK tersebut sampai membawa nama APH, maka itu telah melanggar Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Bantuan Pangan Non Tunai.
Adapun dalam aturan tersebut disebutkan, kewenangan TKSK adalah mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan dapat juga mendampingi KPM ketika berbelanja pada program BPNT.
"Dalam ketentuan tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa TKSK memfasilitasi, mengarahkan, dan mengatur E-Warong untuk bekerjasama dengan supplier tertentu, nanti kami konfirmasi langsung dengan yang bersangkutan," demikian Kadis. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: