Pacar Hamil Muda, Pemuda Karang Pulau Dibekuk Polisi

Pacar Hamil Muda, Pemuda Karang Pulau Dibekuk Polisi

Diduga melakukan tindakan pencabulan pada anak dibawah umur, Polsek Putri Hijau menangkap seorang pemuda asal Desa Karang Pulau--

PUTRI HIJAU RU.ID - Tak terima lantaran anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun hamil muda. Jarwo (nama samaran, red) mendatangi Polsek Putri Hijau, melaporkan NP (25 tahun) seorang pemuda Desa Karang Pulau, yang menghamili anak gadisnya tersebut.

Jarwo emosi, anak gadis yang diharapkannya bersekolah dengan baik di salah satu SMK Negeri ini, justru dipacari, dirayu dan dicabuli NP hingga akhirnya hamil.

Ditegaskan Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, setelah mendapat laporan ini, personel Polsek Putri Hijau langsung mengamankan NP, lantaran diduga melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.

"Usai menerima laporan, kita langsung bergerak malam ini juga dan berhasil mengamankan pelaku dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur," ungkapnya.

Diterangkan Kapolsek, laporan dari Jarwo diterima pihak kepolisian pada Sabtu (24/9) sekitar pukul 15.00 WIB sore hari ini. Dalam laporannya, Jarwo yang tak lain ayah kandung korban mengatakan, kala itu dirinya sempat mendapat telepon dari salah satu sepupunya yang meminta agar dirinya segera datang ke Desa Karang Pulau, karena anak perempuannya sedang hamil muda.

Terkejut mendapati kabar tersebut, Jarwo yang tinggal di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, sontak langsung berangkat ke Desa Karang Pulau, menuju ke rumah mantan istrinya, yang selama ini menjadi tempat tinggal korban.

"Sampai di rumah tersebut. Pelapor (ayah korban) langsung mendengar informasi dari anak dan mantan istrinya. Diceritakannya, jika mantan istrinya itu mendapat keterangan dari pihak sekolah. Bahwa anaknya diperiksakan ke bidan desa dan hasilnya sedang hamil dengan umur kandungan lebih dari satu bulan. Dari situlah, ayah korban ini tidak terima dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada kami," ungkap Kapolsek.

Usai mendapat laporan dan keterangan yang cukup dari pelapor dan sejumlah saksi, upaya penangkapan pelaku pun langsung dilakukan. 

"Setelah mendapatkan keterangan dan identitas pelaku. Maka kami langsung begerak dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan," imbuhnya.

Selanjutnya Kapolsek menegaskan, selain berbekal barang bukti dan keterangan dari saksi. Upaya pemeriksaan terhadap kondisi korban yang dikabarkan tengah hamil muda ini, juga akan dilakukan lagi oleh penyidik melalui Rumah Sakit (RS). 

"Kita akan periksa kembali kehamilan korban melalui Rumah Sakit. Selanjutnya kita juga akan koordinasikan perkara ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara," bebernya.

Kapolsek memastikan, dalam perkara tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur ini, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya, pidana kurungan selama 15 tahun," demikian Kapolsek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: