38 Pejabat Fungsional Dispendik Bengkulu Utara Dilarang Pindah

38 Pejabat Fungsional Dispendik Bengkulu Utara Dilarang Pindah

Pelantikan 38 fungsional Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (23/9/200)--

ARGA MAKMUR RU.ID - Sebanyak 38 orang fungsional guru di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (23/9) pukul 14.00 WIB dilantik secara langsung oleh Kepala Dispendik Bengkulu Utara, Kardo Manurung, M.Pd.

Semua pejabat yang dilantik tersebut akan bertugas di sekolah masing-masing, namun beberapa orang guru di SKB akan diperbantukan di dinas, hanya saja SK tugasnya tetap di lokasi mengajar, sehingga tidak menyulitkan yang bersangkutan dalam pengurusan kenaikan pangkat.

"Secara garis besar semua fungsional ini adalah ASN yang bekerja sesuai tupoksi," jelas Kardo.

Untuk guru SKB yang akan bertugas di dinas, statusnya hanya diperbantukan dan bukan sebagai pegawai di dinas tersebut. Untuk itu, Kardo berharap tidak ada salah persepsi dalam proses menjalankan tugas.

"Iya statusnya tetap guru yang mengajar dan hanya diperbantukan jika sewaktu-waktu dinas membutuhkan, karena memang mereka mempunyai kemampuan," tutup Kadis.

BACA JUGA:Segini Jumlah Pengidap HIV di Bengkulu Utara

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Drs Setyo Budirahardjo, berpesan, seluruh fungsional yang dilantik agar menaati peraturan dan kesepakatan yang telah dibuat. Yakni, dilarang untuk pindah tugas dengan alasan apapun, sebelum masa tugas mencapai 10 tahun sejak dilantik. 

"Semua guru yang dilantik hari ini dilarang untuk pindah tugas sebelum memenuhi masa tugas. Selain itu juga dilarang pindah ke sekolah lain terkecuali jika ada alasan khusus," demikian Budi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: