Kelapa Sawit Tak Boleh Lagi Gunakan Pupuk Bersubsidi

Kelapa Sawit Tak Boleh Lagi Gunakan Pupuk Bersubsidi

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM--

BENGKULU RU.ID - Dengan keberadaan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian, tanaman kelapa sawit tidak boleh lagi menggunakan pupuk bersubsidi. Demikian ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM, Senin (12/7).

"Sebelumnya alokasi pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi 70 jenis komoditas. Namun dengan keberadaan Permentan, saat ini pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi 9 komoditas saja. Diantaranya komoditi subsektor tanaman pangan yakni padi, jagung, dan kedelai. Subsektor holtikultura tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih," ungkap Jonaidi.

Kemudian, lanjut Jonaidi, untuk komoditi subsektor perkebunan yang mendapatkan pupuk bersubsidi adalah tebu, kopi dan kakao. Dengan demikian tanaman kelapa sawit dan karet yang cukup mendominasi di Provinsi Bengkulu tidak boleh lagi menggunakan pupuk bersubsidi.

"Makanya dalam masalah ini kita bakal lakukan evaluasi dan pengawasan ke PT. Pusri," katanya.

Menurutnya, Permentan No 10 tahun 2022 yang diterbitkan Maret dan berlaku Juli lalu. Seperti tanaman kelapa sawit, itukan tidak boleh lagi menggunakan pupuk bersubsidi makanya harus dilihat sejauh mana implementasinya di lapangan.

"Evaluasi dan pengawasan sendiri bakal dilihat dari perwakilan PT. Pusri di Bengkulu, termasuk para distributornya," tegas Jonaidi.

Lebih jauh dikatakannya, mengacu pada mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, selama ini diketahui berdasarkan usulan Kelompok Tani (Poktan) melalui Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). RDKK ini juga menjadi dasar pengalokasian pupuk bersubsidi dari PT. Pusri. Para petani yang tergabung dalam Poktan juga harus mengantoni Kartu Tani.

"Hanya saja khusus di Provinsi Bengkulu inikan ada beberapa petani yang memiliki kebun kelapa sawit, tergabung dalam Poktan dan memiliki Kartu Tani. Nah, pada hal sedemikian apakah penyaluran pupuk bersubsidinya dihentikan atau bagaimana. Makanya penting kita evaluasi dan awasi, karena subsidi ini juga menjadi tanggungan pemerintah," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: