Polsek Ketahun Bekuk Residivis Curat Asal Muara Santan

Polsek Ketahun Bekuk Residivis Curat Asal Muara Santan

Residivis pencurian dengan pemberatan berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Ketahun--

KETAHUN RU.ID - Kerja keras jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Ketahun membuahkan hasil. AA, 21 tahun, pemuda asal Trans Lapindo, Desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih yang merupakan pelaku aksi pencurian dan pemberatan (curat) yang sempat merugikan korbannya Rita Susanti, asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun berhasil dibekuk.

Pelaku curat ini berhasil diamankan tanpa perlawanan melalui operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Ketahun, Aipda DM Simanjuntak di rumahnya pada Rabu (7/9) sekira pukul 23.00 WIB. 

Disampaikan Kapolsek Ketahun, Iptu Dilia Pria Firmawan, STK, dalam perkara ini, pelaku yang berstatus residivis kambuhan tersebut sempat mencuri handphone (HP) milik korbannya hingga menimbulkan kerugian materi mencapai Rp 4.500.000.

"Tim Unit Reskrim telah berhasil mengamankan satu pelaku curat yang dilaporkan oleh korbannya ke Mapolsek Ketahun pada tanggal 15 Agustus 2022," ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:Kepsek SMAN 7 BU Mulai Diperiksa Tim Saber Pungli

BACA JUGA:Kuras Anggaran Rp 500 Juta, Kolam Ikan Lebong Tandai Dibangun di Atas Aset PT Lusang Mining

Guna melancarkan aksinya, pelaku sempat masuk ke dalam rumah korban dengan cara melalui jendela samping. Setelah berhasil masuk ke dalam ruang tamu dan pelaku masuk lebih dalam dan langsung mengondol satu unit Hp yang sedang tergeletak di atas kasur.

"Atas kejadian itu korban langsung melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Mapolsek Ketahun. Dan atas keterangan serta penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim. Akhirnya tadi malam kita berhasil mengamankan tersangka, berikut barang bukti (BB)," lanjutnya.

Lebih jauh ditegaskan Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. 

"Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Bengkulu dan Arga Makmur atas kasus pencurian kendaraan bermotor," demikian Kapolsek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: