Perubahan Tunjangan Perangkat Desa dan BPD Tunggu Perbup
Siltap Tunjangan dan Gaji Perangkat Desa & BPD di Tahun 2023 Dikabarkan Naik --
KETAHUN RU.ID - Pengalokasian tunjangan terhadap perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa masih mengalami kekurangan selama dua bulan. Sementara, untuk melakukan perubahannya, hingga saat ini pemerintah desa masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara yang baru.
Hal ini disampaikan Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo, dikatakannya, kekurangan tunjangan akan disikapi melalui perubahan APBDes tahun anggaran (TA) 2022. Namun tahapan perubahan APBDes, bisa dilaksanakan oleh desa setelah Peraturan Bupati (Perbup) diterbitkan.
"Ada kekurangan tunjangan selama dua bulan untuk perangkat desa dan BPD. Kekurangan pembayaran tunjangan ini sedang diupayakan lewat perubahan APBDes TA 2022," ungkapnya.
Puji berharap, kesempatan perubahan APBDes nantinya dapat dimanfaatkan oleh setiap desa secara maksimal. Ini lantaran momen perubahan APBDes nantinya tidak hanya menjadi kesempatan bagi desa untuk memperjuangkan kekurangan tunjangan Parades dan BPD. Tetapi, perubahan APBDes juga bisa dimanfaatkan oleh desa untuk menyikapi kelebihan pembayaran program BLT-DD yang terjadi di beberapa desa.
"Perubahan APBDes ini bisa dimanfaatkan oleh desa untuk menyikapi kelebihan pembayaran BLT-DD oleh sejumlah desa. Tapi tahapan perubahan bisa dilakukan setelah Perbup tebrit," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: