Cium Fee Proyek di Dinas PUPR, LP K.P.K Lapor ke Kejari Mukomuko

Cium Fee Proyek di Dinas PUPR,  LP K.P.K Lapor ke Kejari Mukomuko

Berkas laporan yang disampaikan LP K.P.K Mukomuko--

MUKOMUKO RU.ID-  Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Komcab Kabupaten Mukomuko, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko untuk menyampaikan laporan dugaan pungutan atau permintaan fee proyek dengan besaran 10 persen di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko.

Ketua LP K.P.K Komcab Mukomuko, M.Toha, S.Sos.I ketika dikonfirmasi di Kantor Kejari Mukomuko, Senin (5/9) pagi mengatakan jika benar adanya dugaan permintaan fee proyek, pihaknya pun meragukan kualitas hasil pekerjaan yang dihasilkan dinas tersebut. Untuk itu, pihaknya dari LSM Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Komcab Kabupaten Mukomuko memberi dukungan terhadap Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk  pengawasan anggaran serta penegakan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun anggaran  2022.

"Sebelumnya kami menduga adanya permintaan fee proyek dari setiap kegiatan dengan kisaran 10 hingga 20 persen di Dinas PUPR, dengan itu kami meminta kejaksaan Negeri Mukomuko untuk bisa melakukan pengawasan, agar kulaitas bagunan dan pekerjaan bisa sesuai dengan rencana kerja," tegas Toha.

Untuk penguatan  pengawasan pihak Kejari Mukomuko, pihaknya juga lampirkan daftar pekerjaan  yang ada di Dinas PUPR tahun 2022. Menurut Toha, laporan yang disampaikan ke Kejari, bukan menakuti pegawai yang bertugas di dinas itu. Namun diharapkan kedepan, lebih hati-hati dalam melaksanakan tugas.

"Sebab jika dugaan itu benar, sah menyalahi aturan dan sangat bertentangan dengan hukum. Kami tidak menakuti, namun kami harapkan mereka lebih berhati-hati dalam bekerja. Jangan sampai nanti terjerat hukum," jelasnya. 

Selain itu, pihaknya juga meminta Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk melakukan peninjauan dalam proses serta realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021 Kabupaten Mukomuko. Ia menduga ada tidak sesuainya realisasi kegiatan baik dalam proses pembahasan maupun dalam pelaksanaan kegiatan fisik maupun kegiatan non fisik. Dalam hal tersebut, Toha  meminta Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk melihat serta mengakaji dalam proses tahapan demi tahapan dari transparansi, akuntabel, serta value for money (ekonomis, efektif, efisien).

"Transparansi yang kami  maksud keterbukaan dalam proses perencanaan, penyusunan pelaksanaan dan pelaporan evaluasi anggaran," ujarnya.

Akuntabilitas, sambung Toha,  prinsip pertanggung jawaban publik yang Mengandung arti bahwa proses penganggaran benar-benar dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dan lembaga perwakilannya. Dan Value for Money Proses penganggaran apakah menerapkan prinsip ekonomis, efisien dan efektif. Bila pertanggung jawaban mengenai seluruh kegiatan baik itu dari segi perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pemerintah Daerah, inilah yang nantinya akan menimbulkan benih-benih KKN. (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). 

"Berdasarkan informasi tersebut, kami berharap Kajari Mukomuko, dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” Kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini penegak hukum agar segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," demikian Toha, didamoingi Weri Trikusumaria, SH, MH.

Laporan yang disampaikan LP.K.P.K Komcab Mukomuko diterima langsung Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar,SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman,SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Agung Malik SH, MH. Kasi Intelijen, Radiman SH, MH mengatakan untuk lapiram diterima an akan menindaklanjuti dg mengedeoankan azas pradug tak bersalah.

"Laporan dari LP K.P.K kami terima dan akan kita tindaklanjuti segera," demikian Radiman. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: