Kado Reformasi Itu Masih Terjaga
Zacky Antoni--
Kebijakan tentang verifikasi media diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 3 tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Aturan tentang verifikasi ini tercantum pada Bab VIII pasal 22 tentang verifikasi data. Pada ayat (1) berbunyi, “Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi administrasi dan faktual serta konten media.” Lalu ayat (2) verifikasi dapat dilakukan pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Dewan Pers.
Peraturan Dewan Pers No 3 tahun 2019 juga memuat standar-standar lain sebuah perusahaan pers. Seperti, berbadan hukum PT dan atau badan hukum lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan (pasal 5), mendapat pengesahan dari Kemenkumham (pasal 6), mengumumkan nama, alamat, kontak redaksi dan penanggungjawab secara terbuka (pasal 7). Penanggungjawab redaksi wajib atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama (pasal 8), memiliki modal minimal Rp 50 juta (pasal 12), gaji wartawan sekurang-kurangnya setara UMP minimal 13 kali dalam setahun (pasal 14), PHK terhadap wartawan/karyawan mengikuti UU Ketenagakerjaan (pasal 19) dan perusahaan pers wajib menyediakan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan (pasal 20).
Peraturan tentang verifikasi ini telah melalui dua kali perubahan. Pertama kali, verifikasi media diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 04 tahun 2008 Tentang Standar Perusahaan Pers. Pada peraturan awal ini, media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers. Sedangkan verifikasi media penyiaran (televise dan radio) dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Peraturan Dewan Pers No 4/2008 ini, belum mengatur verifikasi terhadap media siber.
Seiring perkembangan zaman, media siber mengalami pertumbuhan sangat pesat. Sehingga pada tahun 2017 dilakukan revisi atas Peraturan Dewan Pers No 4 tahun2008. Revisi dilakukan terhadap pasal 17 yang sebelumnya mengatur verifikasi dilakukan oleh organisasi pers dan KPI, diubah bahwa verifikasi dilakukan oleh Dewan Pers. Perubahan itu dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers No 01 tahun 2017 tentang Perubahan Pasal 17 Peraturan Dewan Pers No 04 tahun 2008. Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers kemudian diperbaharui lagi melalui Peraturan Dewan Pers No 03 Tahun2019 Tentang Standar Perusahaan Pers.
Sekali lagi, kita bersyukur kado reformasi itu masih terjaga. Aamin.
*Penulis adalah wartawan senior yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: