Dugaan Pungli di SMAN 07 Bengkulu Utara jadi Sorotan Masyarakat

Dugaan Pungli di SMAN 07 Bengkulu Utara jadi Sorotan Masyarakat

--

Di sisi lain, Eka mengaku masih bertanya-tanya, mengapa SE Gubernur tak diindahkan pihak sekolah. Apakah Gubernur melalui dinas terkait kurang sosialisasi atau, memang sekolah sengaja melakukan perlawanan terhadap aturan yang telah dibuat oleh Gubernur?

"Karena di dalam SE dan aturan yang ada. Batasan-batasannya kan sudah jelas. Nah, kenapa masih bisa terjadi? Artinya ada dua kemungkinan. Apakah pihak Pemprov Bengkulu kurang sosialisasi dan mengawasi, atau pihak sekolah sengaja melakukan perlawanan kepada atasannya dalam hal ini Gubernur. Ini tidak main-main. Secara tidak langsung Gubernur sudah dilecehkan. Karena perintah atau arahan Gubernur tidak digubris oleh sekolah," ungkapnya penuh tanya.

Lanjutnya, secara umum, iuran sukarela tak memiliki range atau batasan.

"Tindakan yang terjadi ini sudah tidak bisa lagi dimaknai sukarela. Yang dimaknai sukarela misalnya, ada kegiatan RT untuk memeriahkan 17 Agustus. Disitu misal panitia akan melaksanakan acara dan berusaha mencari sumbangan dana dari masyarakat. Ada yang memberi Rp 5 ribu, ada yang memberi Rp 10 ribu dan lain sebagainya tanpa mematok minimal Rp50 ribu, misalnya. Baru itu bisa dimaknai sumbangan sukarela. Tapi kalau sudah ada batasan minimal maksima, kemudian pakai pernyataan di atas materai dan kwitansi, hingga rapatnya dilakukan secara ber-blok. Bahkan sebelumnya sudah ada protes dari wali murid, tapi tidak diindahkan. Artinya jelas ada unsur dipaksa dan mengikat," demikian Eka. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: