Polisi Deadline Perkara DD Muara Santan Hingga Desember

Polisi Deadline Perkara DD Muara Santan Hingga Desember

--

BENGKULU UTARA RU.ID - Perkara raibnya dana desa (DD) di Desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih turut mendapat perhatian serius dari kepolisian. Kendati dugaan penyalahgunaan DD di Desa Muara Santan ini sudah terkuak. Namun, pihak kepolisian mengaku belum bisa memproses dugaan penyalahgunaan DD yang melibatkan mantan Kades Muara Santan itu. 

Disampaikan Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, SIK, ini lantaran perkara DD di Desa Muara Santan masih dalam tahun anggaran berjalan.

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Satgas Saber Pungli Segera Panggil Kepsek SMAN 7 BU

"Masih dalam tahun anggaran berjalan. Kita tunggu sampai Desember nanti. Kalau memang tidak ada niat baik (oknum mantan kades) tentu akan diproses," tegasnya.

Ditanya apakah proses hukum atas dugaan penyalahgunaan DD Muara Santan ini, tidak dapat diawali melalui objek perkara dana SILPA dari kegiatan sebelumnya yang diduga turut raib, Kasat mengatakan, hal tersebut bisa saja dilakukan.

"Penanganan dana desa berbeda. Ada beberapa mekanisme. Kemudian hal ini harus diiringi dengan data pendukung serta diperkuat oleh pengaduan masyarakat. Kalau ada datanya dan ada aduannya bisa dilakukan," demikian Kasat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: