Diseminasi PMI-NP Diharapkan Lindungi Pencari Kerja

Diseminasi PMI-NP Diharapkan Lindungi Pencari Kerja

Diseminasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia non Prosedural oleh Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bengkulu--

ARGA MAKMUR RU.ID - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu menggelar Diseminasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia non Prosedural (PMI-NP) dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Selasa (23/8). 

Dalam sambutannya, Asisten I Setdakab BU, Dullah SE, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Kemenkumham dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian. 

Dullah berharap, penyampaian cara pencarian kerja yang sesuai dengn aturan negara bisa dilaksanakan lantaran negara menjamin hak, kesempatan dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing. 

Bahkan dengan kondisi penduduk yang hampir mencapai angka 300.000 jiwa dan mayoritas merupakan pencari kerja, sangat berharap hak dan kewajiban merak bisa dilindungi, apalagi untuk yang memilih untuk bekerja di luar negeri.

BACA JUGA:Ditegur DLH, PT KSM Bergegas Lakukan Pembenahan

BACA JUGA:Dua Desa di Bengkulu Utara Launching Wilayah Bebas Korupsi

"Semoga informasi ini bisa disebarluaskan lagi, sehingga informasi bisa benar-benar sampai ke masyarakat pencari kerja dan mengurangi resiko pelanggaran aturan yang bisa merugikan diri sendiri," tandas Dullah. 

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ganda Samosir, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mencegah calon PMI non Prosedural serta Human Trafficking. Dan upaya tersebut membutuhkan kerjasama dari semua pihak baik dari Imigrasi, kepolisian, Kemenaker dan unsur lainnya. 

"Kerjasama ini menjadi awal untuk perlindungan bagi warga yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia, agar terlindungi dari kejahatan. Maka hal ini kita lakukan dengan bekerjasama dengan pihak Pemkab BU. Agar bagi warga yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenangan-wenangan serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia," tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: