Baru Dilantik, Kades Ini Diberhentikan Sementara
Proses pelantikan Kades Tanjung Muara dari ruang Pola BPKAD Bengkulu Utara beberapa waktu lalu--
PINANG RAYA RU.ID - Kendati belum menerima surat dari dinas terkait. Namun, Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, memastikan status Kades Tanjung Muara periode 2022-2028 yang baru dilantik itu, kini telah resmi diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara kepada Kades Tanjung Muara berinisial PI ini terpaksa dilakukan. Sesuai status dan posisi oknum Kades yang tengah fokus menghadapi proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi program replanting di Kejati Bengkulu.
"Sudah (diberhentikan sementara), Mas. Tapi suratnya belum sampai ke saya," kata Camat.
Selanjutnya, Irfan memastikan proses pemberhentian sementara terhadap oknum kades definitif ini tidak akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di desa. Lanjutnya, proses pemberhentian sementara ini telah dibarengi dengan pengangkatan Plt Kades yang sebelumnya sudah diusulkan oleh pemerintah kecamatan.
"Informasi yang saya dapatkan sementara ini baru lisan dari DPMD BU. Rencananya hari Senin, saya akan ke DPMD BU untuk mengkoordinasikan seluruh proses yang berlangsung di Desa Tanjung Muara. Baik dari proses pemberhentian sementara kades definitif sampai pengangkatan Plt Kades," demikian Camat. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: