Penyusunan RPJMDes Tanjung Muara, Pendamping Desa Bingung

Penyusunan RPJMDes Tanjung Muara, Pendamping Desa Bingung

--

PINANG RAYA RU.ID - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana replanting oleh Kejati Bengkulu yang berujung kepada penahanan kepala desa (kades) definitif Desa Tanjung Muara periode 2022-2028 berdampak pada tahapan dan proses penyusunan rencana program jangka menengah desa (RPJMDes) harus segera dilaksanakan oleh seluruh kepala desa di periode baru. Namun, ketiadaan kepala desa definitif di Desa Tanjung Muara membuat pendamping desa kebingungan. Ini lantaran RPJMDes yang disusun semestinya sesuai dengan visi misi kepala desa. Padahal, kepala desanya saat ini ditahan.

Tenaga Pendamping Desa, Edwar Manurung, menyebut, selambat-lambatnya pekan depan, seluruh kepala desa di periode baru harus sudah membentuk dan mengeluarkan surat keputusan (SK) kepada anggota tim penyusun RPJMDes. 

Selanjutnya, kata Edwar, ketika tim penyusun RPJMDes, ini sudah terbentuk. Maka, tahapan musyawarah untuk melakukan penyusunan RPJMDes oleh tim harus segera dilaksanakan. 

"Tentu waktu singkat yang dimiliki oleh seluruh kepala desa dalam penyusunan RPJMDes saat ini, akan berdampak kepada penyusunan RPJMDes di Desa Tanjung Muara. Dimana Kades definitif yang bersangkutan masih menjalani proses hukum di Kejati Bengkulu," ungkapnya.

Secara birokrasi, diakui Edwar, tupoksi kepala desa definitif di Desa Tanjung Muara ini memang sedang diusulkan untuk digantikan sementara waktu oleh seorang Plt Kades. 

Hanya saja, pihaknya belum mengetahui pasti, apakah proses penyusunan RPJMDes yang kental dengan visi-misi seorang Kades definitif ini, dapat diambil alih atau dilimpahkan kepada Plt Kades. 

"Kalau pun status kades definitif dinon-aktifkan. Kita belum bisa menjamin apakah penyusunan RPJMDes itu bisa diwakilkan oleh Plt Kades. Dan aturannya seperti apa kami belum begitu tahu," ungkapnya.

Khusus konteks Desa Muara Santan, pihaknya meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara mengeluarkan regulasi khusus yang dapat menjamin penyusunan RPJMDes di desa ini sah dan tetap dapat dilaksanakan.

"Kami masih berkoordinasi dengan DPMD BU agar ini tetap berjalan seperti desa lainnya. Karena maksimal di bulan Oktober nanti. Seluruh produk RPJMDes setiap desa harus sudah di-perdeskan dan sudah siap untuk digunakan dalam menentukan rencana pembangunan di tahun anggaran 2023," demikian Edwar. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: