Soal SILPA dan Audit BPK, DPRD Jambi Kunker ke Bengkulu

Soal SILPA dan Audit BPK, DPRD Jambi Kunker ke Bengkulu

--

BENGKULU RU.ID - DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (25/7) menerima kunjungan kerja (Kunker) dari DPRD Provinsi Jambi. Dalam kunker tersebut, rombongan Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Jambi, Dr. Faizal Riza, ST, MM mempertanyakan langkah yang dilakukan DPRD Provinsi Bengkulu dalam pembahasan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan juga temuan BPK RI.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, dalam pertemuan tadi (kemarin, red) ada beberapa pertanyaan yang disampaikan rombongan DPRD Provinsi Jambi. "Diantaranya menyangkut bisa tidaknya SILPA Tahun Anggaran (TA) 2021 digunakan dalam APBD Perubahan tahun ini," ungkap Edwar usai menerima kunker tersebut.

Kemudian, lanjut Edwar, DPRD Provinsi Jambi juga mempertanyakan rekomendasi DPRD Provinsi Bengkulu terkait hasil audit BPK RI, atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

"Karena saat ini kedua hal yang dipertanyakan tersebut juga tengah kita bahas, jadi langsung saja kita jelaskan kepada mereka," kata Edwar.

Menurutnya, untuk SILPA TA 2021, Pemprov Jambi menyentuh angka sekitar Rp 700 miliar. Kalau Pemprov Bengkulu sendiri, SILPA-nya berkisar Rp 270 miliar. 

"Tentu saja SILPA itu bisa diformulasikan agar terealisasi pada APBD Perubahan tahun ini. Dengan catatan dimasukan dulu dalam KUA-PPAS APBD Perubahan," jelas Edwar.

Lebih jauh dikatakannya, terkait dengan temuan hasil audit BPK, rombongan DPRD Provinsi Jambi mempertanyakan apakah langsung diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau meminta Gubernur dan jajarannya untuk menindaklanjuti temuan, terutama yang berkaitan dengan Kerugian Negara (KN).

"Terkait masalah ini kita menyarankan sebaiknya ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh pihak eksekutif. Misal temuan kelebihan bayar, itukan pasti ada rekomendasi BPK RI. Jadi tindaklanjuti saja sebagaimana rekomendasi itu, dan tentunya dalam tindaklanjut sesuai dengan waktu yang diberikan BPK RI yakni selama 60 hari sejak hasil audit diserahkan," singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: