Ini Langkah Terbaru Jika Tertangkap Razia Tapi Lupa Bawa SIM

Ini Langkah Terbaru Jika Tertangkap Razia Tapi Lupa Bawa SIM

Ilustrasi--fin.co.id

ARGA MAKMUR RU.ID - Ada beda sanksi antara tidak membawa Surat Ijin Mengemudi atau SIM dengan tidak memiliki SIM, saat terjaring razia lalu lintas. Polisi juga tidak serta merta menilang. Ada ruang yang memungkinkan polisi lalu lintas, memberikan batas waktu. 

Hal ini seperti dikutip dari laman medsos resmi Satlantas Polres Bengkulu Utara (BU) yang menjelaskan, beberapa perbedaan ancaman sanksi yang dikenakan terkait kasus SIM saat razia. 

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardhana, SIK, MM melalui Kasat Lantas AKP Eka Hendra, SIK, tak menyangkal adanya perbedaan sanksi dengan obyek pelanggaran SIM, saat razia lalu lintas. 

"Sanksi berkendara tidak membawa SIM dengan tidak memiliki SIM berbeda," kata Kasat. 

Dia menjabarkan, pelanggaran lalu lintas oleh pengendara, lantaran tidak memiliki SIM diatur dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, lanjut dia, diatur di Pasal 281. Sedangkan pengendara yang tidak membawa SIM, masih diatur di UU LLAJ di pasal 288 ayat (2). Ancamannya? sanksi pasal 281 adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Untuk pasal, 288 ayat (2), kata dia lagi, sanksinya pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

"Jika pengendara lupa bawa SIM saat razia, pengendara bisa meminta bantuan ke orang lain untuk mengambil SIM," jelas laman medsos Lalulintas Polres Bengkuluutara. 

"Petugas di lapangan bisa memberikan batas waktu," tegas polisi di penjelasan poin ke-2. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: